Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pembatasan siar sejumlah lagu berbahasa Inggris. Hal tersebut diumumkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam surat edaran nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019.
Ada 17 lagu berbahasa Inggris yang hanya boleh ditayangkan pada jam tertentu. Lagu-lagu yang dibatasi penayangannya oleh KPID Jawa Barat itu sebagai berikut:
1. Zayn Malik (Dusk Till Dawn)
2. Camila Cabello feat Pharrel (Sangria Wine)
3. The Killers (Mr Brightside)
4. Zayn Malik (Let Me)
5. Ariana Grande (Love Me Harder)
6. Marc E. Bassy (Plot Twist)
7. Ed Sheeran (Shape Of You)
8. Chris Brown feat Agnez Mo (Overdose)
9. Maroon 5 (Makes Me Wonder)
10. Bruno Mars (Thats What I Like)
11. Eamon (Fuck it I Dont Want You Back)
12. Camila Cabello feat Machine (Bad Things)
13. Bruno Mars (Versace On The Floor)
14. 88rising (Midsummer Madness)
15. DJ Khaled feat Rihanna (Wild Thoughts)
16. Yellow Claw (Till it Hurts)
17. Rita Ora (Your Song)
KPID Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu tersebut, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
“Dalam klasifikasi waktu Dewasa (D) ,” tulis pernyataan KPID Jawa Barat.
Surat edaran yang bertajuk Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris ini menuai polemik. Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah pun angkat bicara. Dia menjelaskan latar belakang penetapan aturan tersebut.
Menurut dia, latar belakang ditetapkannya aturan ini berdasarkan pemantauan dan aduan masyarakat. Kemudian, setelah disesuaikan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), maka ditetapkanlah 17 lagu berbahasa Inggris termasuk kategori dewasa.
“Sebetulnya ada 86 item. Berdasarkan tupoksi KPI untuk mengawasi konten siaran, dan P3SPS, di mana di situ disebutkan, program siaran yang harus tepat waktu sesuai kategori usia, bahwa program siaran yang berupa lagu atau video clip yang berisi seks, cabul, atau aktivitas seks, masuk program dewasa, dan hanya ditayangkan jam 10 malam ke atas,” ujarnya.
“Dan pembatasan ini dilakukan di wilayah KPID Jawa Barat,” dia menegaskan.
Dedeh menyayangkan adanya anggapan negatif mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya, KPID Jabar menetapkan aturan ini bertujuan untuk menjaga norma kesusilaan di kalangan anak-anak.
“Pasti ada pro dan kontra, tapi mudah-mudahan dengan surat edaran ini, masyarakat justru lebih aware. Itu kan lagu-lagunya mengajak ke persetubuhan, seks bebas, dan lain-lain. Tapi sekali lagi, kami bukan melarang (lagu itu), hanya membatasi jam siarnya,” ujar dia.
Dedeh menambahkan aturan ini bukanlah kali pertama. Pada 2016, KPID Jawa Barat bahkan sempat melarang penayangan lagu-lagu dangdut dengan lirik berkonten dewasa.
“Dulu ada lagu dangdut ‘Hamil Duluan’, kalau dinyanyikan anak-anak bagaimana? Ini 17 lagu bahasa Inggris masih mending karena tidak semua mengerti artinya, tapi bagi yang mengerti kan dengar anak-anak nyanyi lagu itu, jadi tidak baik,” dia menandaskan.
Surat yang ditandatangani Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah itu menyebutkan aturan tersebut berlandaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan KPI.
“Pasal 9 Ayat (1) & Ayat (2) Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan/atau latar belakang ekonomi dan (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” begitu bunyi peraturan landasan kebijakan mengenai pembatasan siaran lagu bahasa Inggris yang ditetapkan KPID Jawa Barat seperti diterima Liputan6.com, Selasa (26/2/2019).
“Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks,” sambung pernyataan tersebut.
Aturan Bikin Penasaran
Pengamat sosial Budi Rajab menilai aturan itu memberikan dampak positif yang sesuai dengan tujuan KPID Jawa Barat membatasi jam tayang lagu-lagu berkonten dewasa. Namun, bakal ada dampak lain yang bakal terjadi di tengah masyarakat.
Menurut dosen Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Bandung, ini masyarakat justru akan penasaran dan mencoba mencari tahu mengenai lagu-lagu yang dibatasi penayangannya ini.
“Jadi, awalnya mereka hanya menikmati lagu karena instrumentalnya yang enak, tetapi mereka tidak mengerti artinya karena menggunakan bahasa Inggris, tapi ada aturan ini justru mereka jadi penasaran, mengapa ini sampai dibatasi,” kata Budi Rajab kepada Liputan6.com, Selasa (26/2/2019).
Pasalnya, dia mengakui sulitnya membendung arus informasi saat ini. “Yang dibatasi, malah dicari-cari,” kata dia.
Untuk itu, Budi melanjutkan, KPID Jawa Barat harus memberikan penjelasan secara detail mengenai alasan penetapan aturan tersebut. “Diumumkan saja mengapa lagu ini dibatasi penayangannya. Semua harus jelas, sampai detail, kalau tidak detail, malah jadi banyak peluang,” dia menandaskan.
Edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat tentang pembatasan siar 17 lagu berbahasa Inggris menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya para pegiat radio yang ada di Cirebon.
Mereka menganggap 17 lagu yang masuk dalam edaran KPID Jabar tersebut tengah hits di telinga masyarakat Cirebon. Assistent Station Manager Pilar Radio Cirebon Lutfi mengatakan, sudah mendengar kabar beredarnya batasan siar dari KPID Jabar.
“Secara resmi saya belum lihat suratnya mungkin ada di kantor nanti saya lihat. Tapi dari kabar tersebut jika benar akan kami ikuti imbauan KPID,” kata dia, Selasa (26/2/2019).
Dia mengatakan, 17 lagu tersebut banyak diminta pendengar kaum milenial Cirebon. Dia sempat menyesalkan sikap KPID Jabar yang mengeluarkan edaran tersebut.
Menurut dia, edaran tersebut terbilang terlambat karena lagu tersebut sudah beredar lama.
“Tapi kan kami tidak bisa menyamakan pendengar entah itu pendengar tahu atau tidaknya lirik. Mungkin ada yang tahu tapi tidak sedetail yang didengar KPID, hanya menikmati musiknya saja,” kata dia.
Lutfi mengaku akan segera menyosialisasikan edaran KPID ke internal radio jika surat tersebut sudah resmi diterima olehnya. Lutfi mengaku siap tidak menyiarkan 17 lagu tersebut di bawah jam 22.00 WIB.
Jika ada pendengar yang meminta diputarkan lagu tersebut, Lutfi akan meminta penyiar untuk menolak secara halus.
“Ya kami paling bilang maaf lagu tersebut tidak ada di playlist kami. Apa mungkin ini (pembatasan siar) terkait undang-undang permusikan,” kata dia.
Music Director Shelter FM Helmi mengatakan, lagu-lagu yang diputar radio komersial di Cirebon didapat dari label musik. Namun, lagu tersebut dikirim dalam dua versi.
Versi pertama adalah lagu yang sudah diedit oleh label tersebut. Sedangkan, versi kedua adalah lagu yang tidak diedit, tetapi tidak boleh disiarkan oleh radio.
“Versi yang edit itu ketika ada lirik yang berbau negatif biasanya dihilangkan sedangkan versi yang full itu biasanya untuk konsumsi pribadi,” kata dia.
Helmi mengaku siap mematuhi edaran KPID Jawa Barat sejauh memberikan dampak positif bagi radionya. Menurut dia, lirik berbau negatif tersebut sudah ada sebelum KPID menyebarkan edaran.
“Dari label juga sudah disensor kok, jadi kami sebenarnya aman, tapi kami menghormati imbauan KPID,” kata dia.
Dia mengaku tidak memahami apa tujuan utama KPID menyebarkan edaran terkait pembatasan siar terhadap 17 lagu berbahasa Inggris itu.
Aturan terkait kesusilaan di daerah lain juga menuai polemik. Ini terjadi di Aceh.
Beredar selentingan dari kalangan traveler menyoal banyaknya aturan yang perlu ditaati saat plesiran di Aceh.
“Banyak aturan yang tidak jelas ukurannya, misal di pantai harus pakai pakaian sopan. Sopan itu ukurannya bagaimana?” kata Nisa yang juga perempuan asli Aceh.
“Mungkin ini juga ya yang membuat turis asing mikir dua kali untuk liburan ke Aceh. Di Aceh enggak bisa pakai bikini sembarangan kayak di Bali,” katanya.
Dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 83 tertulis setidaknya ada dua pasal yang dianggap samar dan tidak jelas, yaitu poin (1) yang berbunyi: bagi wisatawan nusantara dan mancanegara diwajibkan berbusana sopan di tempat-tempat wisata. Dan poin (4) yang berbunyi: bagi masyarakat yang menonton pertunjukan/hiburan, dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
“Itu kan aneh, bagaimana kalau yang menonton itu suami istri, masa mereka dipisah cuma karena menonton pertunjukan di Aceh, satu tempat cewek satu tempat cowok, untuk menunjukkan ini lho mereka dipisah laki-laki dan perempuan,” kata Nisa.
Kabupaten Bireuen bahkan lebih ekstrem. Pemkab setempat pada medio 2018 pernah menerbitkan surat edaran standardisasi kedai kopi dan restoran yang sesuai dengan syariat Islam.
Dari 14 poin imbauan dalam terbitan tersebut, setidaknya ada dua poin yang paling menjadi sorotan, yaitu perihal larangan perempuan dan laki-laki bukan muhrim duduk satu meja, dan perihal larangan pramusaji melayani perempuan tanpa pendamping di atas pukul 21.00 WIB. Bagi Nisa, dua poin yang dipermasalahkan tersebut sangat aneh, membingungkan dan seperti dibuat-buat.
“Dilarang melayani wanita? Mengapa harus dilarang? Itu intimidatif sekali. Misal orang lapar, enggak boleh makan gitu? Haram satu meja, dari mana hukumnya kalau itu haram?” kata Nisa.
Nisa mengungkapkan, meski aturan Pemkab Bireuen secara teritori tidak masuk dalam wilayah tempatnya tinggal, Nisa mengaku kasihan dengan kaum wanita yang ada di Bireuen. Padahal sebagai anak Aceh, dirinya tahu betul bagaimana cara perempuan Aceh menempatkan diri dalam pergaulan.
Dia pun menyadari penerapan syariat Islam di Aceh memang harga mati dan tidak perlu dipersoalkan. Hanya saja, aturan yang dibuat perlu dilihat dari berbagai sudut pandang dan disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menjadi polemik dalam masyarakat.
Negeri berjuluk Serambi Makkah ini sangat ketat memberlakukan berbagai aturan yang berkait dengan penegakan syariat.
Sejumlah payung hukum menjustifikasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Antara lain, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Aceh.
Selanjutnya, terdapat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara rinci menjelaskan sejumlah aturan, seperti berduaan dengan bukan muhrim, judi, dan zina. Penghakimannya terdapat dalam Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Belakangan, sejumlah kabupaten dan kota mengeluarkan berbagai aturan yang mengikat warganya dalam berperilaku. Sekali lagi, aturan-aturan ini muncul dalih Aceh merupakan selasar dari negeri di mana Islam berasal, yakni Makkah.
Sejak 7 Januari 2012 Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengeluarkan surat edaran yang melarang wanita dewasa duduk mengangkang saat berkendara. Pada 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran mengenai standardisasi kedai kopi dan restoran.
Surat edaran itu ditandatangani pada 30 Agustus 2018 oleh Bupati Bireuen, Saifannur. Salah satu isinya melarang perempuan dan pria duduk dalam satu meja, kecuali bersama dengan muhrimnya.
Pada tahun yang sama, Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS, mewajibkan warganya berbusana Islami jika ingin mendapat pelayanan administrasi di instansi setempat. Sang bupati tak segan-segan memecat kepala dinas yang intansinya memberi pelayanan terhadap warga tak berbusana Islami.
Aturan-aturan berselimut syariat di Aceh bukan tidak mendapat kritikan. Ada yang melihat penggembar-gemboran syariat Islam dalih ketidakmampuan pemerintah melahirkan produk yang lebih pragmatis, berkaitan dengan ekonomi politik (ekopol), misalnya.
“Perda yang diklaim syariat sebenarnya tidak mewakili syariat. Harusnya, ketika syariat itu datang, dia merespons persoalan riil kehidupan orang Aceh tentang ekopol, pertarungan sumber daya alam, kemiskinan, eksploitasi, perdagangan atau ekonomi yang adil, sebagai bagian dari pemulihan pascakonflik,” ujar sosiolog yang saat ini mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Aceh, Affan Ramli kepada Liputan6.com, Selasa malam (26/2/2019).
Perda syariat lahir akibat imajinasi sempit para politikus. Politikus di Aceh tidak memiliki imajinasi syariat yang aplikatif untuk mewarnai kehidupan ekopol di Aceh. Sehingga, yang lahir hanya aturan-aturan nirguna, yang hanya menyentuh sisi tak kasat mata individu-individu di Aceh, yang harusnya menjadi tanggung jawab si individu tersebut.
“Karena tidak ada ide, jadi harus ditutupi dengan permainan sentimen-sentimen syariat dengan imajinasi syariat yang sangat sempit,” tegas Affan.
Pemerintah menutupi kegagalan-kegagalan dalam melahirkan produk yang lebih populis dengan melahirkan produk-produk berselimut syariat. Pada satu titik, kondisi ini hendak mengesampingkan aturan liyan yang sejatinya juga sangat mendasar dan perlu bagi kehidupan orang Aceh.
“Kondisi ini memaksa para profesor mengikuti selera para politisi. Saya pernah bertanya kepada seorang profesor, kenapa dimulai dari yang empat itu, yang khalwat, maisir, khamr. Kenapa tidak dimulai dari perbankan yang ribawi itu diperbaiki dulu. Profesor bilang, karena masyarakat kita inginnya syariat yang ada cambuknya,” kata juru bicara Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) ini.
Sedikit banyak, aturan-aturan berbasis qanun atau perda syariah itu sangat berpengaruh pada kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara. Namun demikian, Pemprov Aceh mengklaim kunjungan wisata ke daerah tersebut naik dari tahun ke tahun.
Data dari laman Pemprov Aceh mengungkap, pada 2017 terdapat peningkatan kunjungan wisata mencapai 2,9 juta orang, yang terdiri dari 2,8 juta wisatawan Nusantara dan sisanya sekitar 78 ribu merupakan wisman.
Angka itu meningkat dibanding capaian 2016, yaitu 2,1 juta wisatawa Nusantara dan 76 ribu wisman. Pemprov memprediksi angka kunjungan wisatawan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 saja Pemprov Aceh berani menaikkan target kunjungan wisman menjadi 100 ribu orang.
Kabid Destinasi Pariwisata Aceh, Muzakir, saat dihubungi Liputan6.com menolak jika qanun atau perda syariah dianggap membatasi wisatawan yang ingin berkunjung ke Aceh, khususnya wisatawan mancanegara.
“Sejauh ini tidak ada komplain dari wisman. Mereka kalau ke Sabang ikut arahan kita, ikut kita kok,” kata Muzakir.
Meski demikian, Muzakir tidak tahu persis apakah perda pariwisata di Aceh menjadi penghalang bagi wisatawan untuk menjelajahi keindahan wisata alam Aceh. Namun yang pasti dirinya meyakinkan jika belum ada wisatawan yang komplain soal qanun pariwisata di Aceh.
“Maldives malah lebih syariah dari kita, wisman banyak juga di sana,” kata Muzakir.
Terlepas dari perda pariwisata, ada beberapa hal yang membuat pariwisata Aceh diklaim semakin berkembang. Selain branding “The Light of Aceh”, makin banyaknya ragam paket wisata dan minat yang tinggi dari masyarakat yang ingin terlibat di pariwisata juga menjadi pemicu utamanya.
Sejalan dengan itu, promosi pariwisata akan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan, penguatan nilai-nilai budaya Aceh yang Islami, dan semangat branding wisata The Light of Aceh.