RADJAWARTA : Setelah mendalami laporan caleg PDIP S Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video yang isi video itu Eggi Sudjana menyerukan people Power dalam orasi,
Dan laporan Supriyanto yang mengaku relawan Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri juga terkait dengan seruan people power, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan politisi PAN itu sebagai tersangka.
Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. “Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya (9/5).
Menurut Argo, sebenarnya penetapan tersangka Eggi Sudjana, kemarin (8/5), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut berbuah penetapan Eggi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1/1946. (sbr/dtk)