RADJAWARTA : Polda Jawa Timur mengaku telah memberikan tindakan terhadap 2.500 akun media sosial (medsos) penyebar kabar bohong atau hoax, terutama hoax yang terkait dengan pemilu. Tindakan tegas terhadap 2.500 akun medsos tersebut terhitung sejak Januari hingga bulan April 2019.
“Polda Jawa Timur sudah melakukan intervensi terhadap akun-akun yang menyebarkan hoax ini, ada 2.500 akun yang sudah kita lakukan penghantar mulai dari Januari sampai April 2019,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (7/5).
Pria yang akrab disapa Barung ini menjelaskan, ribuan akun yang diintervensi Polda Jatim adalah akun-akun yang bertujuan delegitimasi terhadap KPU dan ketidakpercayaan terhadap KPU.
Selain medelegitimasi KPU, sebagain dari ribuan akun itu adalah akun-akun yang menyerang Pemerintah dengan akun-akun palsu.
“Sehingga kita bisa melokalisasi penyebaran itu banyak. Sehingga kita harapkan masyarakat tidak usah lagi terpengaruh kepada hoax situasi politik. Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh UU, yaitu KPU,” jelasnya.
Menurut Barung, intervensi terhadap ribuan akun media sosial adalah agar masyarakat tidak terprovokasi.
Dia menambahkan, akun-akun yang diintervensi Polda Jatim diantaranya Facebook, twitter dan instagram. “Kalau kita tahu orangnya pasti kita tangkap. Setelah kita profiling dia menggunakan publik wifi untuk membuat akun, padahal orangnya bukan itu,” pungkasnya. (sbr/ant)