RAJAWARTA : Anggota Unit V Sbudit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, meringkus pelaku Sodomi terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Purwanto alias Purnanda (33) warga Babadan, Karangrejo, Tulungagung dan Perum Citra Damai II, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwatu, Kabupaten Tulungagung.
Menurut AKP Aldy Sulaiman SIK, tersangka adalah penyuka sesama jenis. Dari informasi yang diterimanya, Purwanto telah melakukan pencabulan (Sodomi) sebanyak 50 kali. “Pelaku tertangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.
Aksi bejat yang dilakukan Purwanto itu terjadi di lokasi Perum Citra Damai, Dusun Ringin Pitu, KecamatanKedung Waru, Tulungagungm Jawa Timur. Korban dua pelajar berinisial FR (16) dan RZ (15).
Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 100.000, HP, Sprei, celana dalam wama hitam, celana dalam warna biru dan 3 lembar tisu yang terdapat bekas sperma.
Sebagaimana telah viral sebelumnya, untuk mendapatkan ‘mangsanya’ tersangka mengajak korban menginap di rumah kontrakannya. Di dalam kamar, tersangka mengajak mengajak hubungan badan dengan korban yang Juga sesama jenis.
Tersangka terlebih dahulu mengocok kemaluan korban. Setelah itu tersangka meminta untuk korban memasukkan kemaluannya kedalam anus tersangka, namun korban tidak mau sehingga tersangka mengocok kemaluannya sendiri dan mengeluarkan sperma kearah korban
Setelah tersangka mengeluarkan Sperma, kemudian tersangka memberikan imbalan kepada korban berupa uang sebesar Rp. 50.000 sampai Rp. 150.000.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 lahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana maksmal 15 tahun penjara. (hms/po/lda/jtm)