METRO  

Polda Jatim Ringkus Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Anak

RAJAWARTA : Aksi bejat guru Cabul diringkus Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim setelah mendapatkan laporan dari walimurid dari sebuah sekolah SMP di Surabaya.

Guru bejat yang juga kepala sekolah tak bermoral itu melakukan aksinya di Musholla Sekolah terhadap beberapa siswanya dengan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan. Kepala sekolah itu berinisial AS (40), berdomisili di Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.   

Korban dari kepala sekolah berjiwa binatang itu ada enam anak, usia mereka rata-rata 15 tahun.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Fresto, mengatakan, korban tindak pidana yang dilakukan AS ini berjumlah 6 anak usia rata-rata 15 tahun.

Awal terbongkarnya kasus ini tutur Fresto, bermula dari salah satu wali murid yang mengatakan kepada wali murid yang lain bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS.

Dari pengakuan tersebut, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS, dan menurut keterangan korban perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya.

Kemudian, 8 April 2019 pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim.

Modus Operandi tersangka memukul punggung korban menggunakan pipa paralon dan tersangka memegang dan memeras kemaluan korban pada saat korban sedang korban sedang benNudhlu dan berdzikir. Akibat perbuatnnya, tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (hms/po/lda)