RAJAWARTA : Unit III Subdit I lndagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan perkara tindak pidana merk dan atau pangan. Modusnya, dengan cara melakukan usaha penyimpanan dan atau distribusi daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ambaryadi dan Kompol Ernesto, Kamis (4/7/2019).
Dalam keterangannya, Arman mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi 18 Juni 2019 di UD SMN alamat Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tutur Arman, sebagai tersangka dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan tersangka berinisial SWR (pemilik) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan Saksi berinisial SWR; NK dan IN (Dinas Peternakan Provinsi Jatim).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ungkap Arman, berupa 5.549 kg daging sapi impor dan 740 kg daging kerbau impor serta1.000 kg kikil sapi local maupun 3 kepala sapi lokal.
Kronologis Kejadian anggota Unit Ill Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Provinsi Jatim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Unit usaha UD SMN Kec. Pakis Aji Kab. Malang telah terjadi dugaan tindak pidana pangan dengan cara menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi. penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan berupa daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Modus Operandi melakukan kegiatan atau proses penyimpanan, dan atau peredaran pangan berupa daging sapi serta daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Atas kasus tersebut SWR atau tersangka dijerat dengan pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 milyar. (hms/po/ida)