RAJAWARTA : Belum diketahui alasannya, tiba-tiba pohon yang berdekatan dengan Papan Reklame di samping Royal Plaza Surabaya (sebelum rel kereta api) diketahui hilang. Entah siapa yang melakukannya. Tapi menghilangkan pohon tanpa seijin Pemerintah Kota Surabaya disebut melanggar Perda.
Beberapa bulan sebelum pohon itu hilang. Media ini berkesempatan melensakan pohon yang terlihat kurang ‘sehat’. Hal tersebut terlihat daunnya yang tidak lebat lagi. Namun, beberapa bulan kemudian pohon itu hilang.
Dikonfirmasi media ini, Agus Hebi Djuniantoro kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengaku belum mengetahuinya. Namun dia berjanji akan menindaklanjutinya.
“Pohon itu lokasinya mana? Nanti akan kita telusuri,” tegas Hebi panggilan akrab Kepala DLH Surabaya, beberapa waktu lalu.
Hebi menegaskan, sebenarnya memotong pohon atau perampingan pohon tidak dilarang oleh Pemkos, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Perampingan pohon atau memotong pohon tidak dilarang, asalkan mengajukan permohonan ke DLH,” jelasnya.
Hebi mengaku, beberapa pengusaha reklame pernah ditegur karena pohon yang berdekatan dengan reklamenya, tiba-tiba dirampingkan. “Sudah pernah kita tegur melalui surat resmi,” cetusnya beberapa bulan lalu.
Berdasarkan pantauan media ini, tampilan pohon-pohon yang berdekatan dengan reklame rata-rata jadi seperti pohon bonsai (tidak bisa tinggi dan daunnya tidak lebat karena selalu dirampingkan).
Selain itu, ada juga pohon yang tiba-tiba mengering dan mati. Dampaknya, di Surabaya banyak pohon yang tumbuhnya tidak sehat, dan tentunya merusak estetika.
Meski begitu, kejadian-kajadian seperti itu terus terulang. Padahal DLH sudah melakukan peneguran bahkan disanksi.
Andai pohon itu bisa bicara. Mereka akan bertanya ke Pemkos, kenapa saya ditanam kalau pada akhirnya selalu dirampingkan?
Keterangan Foto : Gambar utama ada tanda panah merah, mengarah pada pohon sebelum hilang