RAJAWARTA ; Kabar baik bagi Kota Surabaya menyusul ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Kini status PPKM Kota Surabaya turun ke level 1 berlaku mulai hari ini, 19 Oktober 2021.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti saat diminta pendapatnya melalui sambungan telepon pribadi, Selasa (19/10) pagi.
“Alhamdulillah, sesuatu yang patut disyukuri karena sangat ditunggu-tunggu lantaran akan berpengaruh pada kebijakan yang berlaku di Kota Surabaya,” tuturnya.
Diketahui bahwa berdasarkan data asessmen Kementerian Kesehatan awal September lalu, Surabaya telah dinyatakan level 1. Namun karena pertimbangan aglomerasi wilayah maka sesuai Inmendagri, Surabaya saat itu belum bisa turun level.
“Turunnya ke level 1 saat ini, berkat partisipasi dan kontribusi masyarakat, serta seluruh komponen di Kota Surabaya. Terima kasih karena telah terus berjuang dalam upaya percepatan vaksinasi dan kesadaran protokol kesehatan,” pungkasnya.
Capaian ini, lanjut Reni, tidak lepas dari peran kepemimpinan Wali Kota Surabaya dalam penanganan covid-19 yang patut diapresiasi sehingga bisa bergerak bersama dengan dukungan Forkopimda, perguruan tinggi, lembaga swasta, hingga dunia usaha.
Ditetapkannya level 1 maka ada sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Misalnya, tempat wisata dan taman kota kini sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional warkop, tempat kuliner pun lebih lama hingga pukul 00.00 WIB. Begitu pula dengan sosial budaya seperti resepsi pernikahan.
“Mari jaga bersama kondisi ini, di samping upaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dengan 3T yang tetap perlu dimassifkan juga upaya pemulihan ekonomi, kita gerakkan ekonomi untuk kesejahteraan warga kota,” demikian politisi PKS ini.