RAJAWARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendorong Dewan Kesenian Surabaya (DKS) agar dapat melaksanakan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam membangun iklim berkesenian yang sehat dan aktif di Surabaya.
DKS adalah lembaga kesenian yang dibentuk melalui proses musyawarah para seniman dan budayawan Surabaya untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Pemkot Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A Tahun 1993. Disamping itu, DKS merupakan badan yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam menemukan kebijakan pembinaan dan mengembangkan di bidang seni dan budaya.
DKS terdiri dari tiga unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno dan Ex-officio. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Inmendagri No. 5A Tahun 1993.
“Sebagai anggota Pleno dan Ex officio yang merupakan anggota DKS, ternyata tidak pernah difungsikan termasuk saat musyawarah tidak dilibatkan sama sekali,” kata Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, Jum’at (03/01/2020).
Namun demikian, Antiek memastikan, bahwa pemkot telah mengalokasikan anggaran untuk pembinaan, pengembangan serta fasilitasi seni dan budaya melalui program dan kegiatan di dinas teknis terkait. Dinas teknis tersebut, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Kalau DKS dalam hal ini memiliki program dan perencanaan yang jelas serta realistis terkait kegiatan dan membutuhkan dukungan anggaran pemerintah kota, maka mereka bisa mengajukan ke pemkot sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)