Permohonan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Kena Wajib Lapor

RAJAWARTA : Permohonan tersangka kasus dugaan maker Lieus Sungkharisma penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya, dengan demikian Lieus dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu Minggu.

“Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali. Setiap hari Selasa dia wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, (3/6).

Argo juga menjelaskan, meski permohonannya dikabulkan namun jika polisi membutuhkan keterangannya maka bisa saja memanggil Lieus sewaktu-waktu.

“Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kami panggil kembali,” cetusnya.

Seperti telah tersiar sebelumnya, bahwa permohonan penangguhan Lieus Sungkharisma disampaikan kuasa hukumnya yang didampingi Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga.

Selain Lieus di Polda Metro Jaya masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan kasus makar yakni Eggi Sudjana. Terkait dengan penangguhan dengan Eggi. Argo menegaskan belum ada informasi lanjutan terkait dengan penahanan Eggi Sudjana. (sbr/ant)