RAJAWARTA : Kasus penyegelan apartemen Puncak Bukit Golf oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos), terus mendapat perhatian khusus dari Machfudz politisi PKB DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh.
Jika sebelumnya, Machfudz menganggap penyegelan Apartemen Puncak Bukit Golf oleh Pemkos kurang serius, karena yang disegel hanya kantornya. Beberapa Waktu lalu dia kembali mendesak Pemkos untuk menyegel gedungnya bukan kantornya.
Menanggapi desakan Machfudz, Irvan Wahyudrajat Kepala DPRKPP Pemkos menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Satpol PP untuk permintaan BANTIB. “Masalah teknis penyegelan itu kita serahkan ke Satpol PP,” ucap Irvan beberapa waktu lalu saat ditemui media ini.
Sementara, Eddy Christiyanto Kasatpol PP Kota Sorbejeh mengaku, penyegelan apartemen Puncak Bukit Golf sudah sesuai prosedur. “Jadi, kita melaksanakan sesuai dengan bantib. Yang dibantibkan ke Satpol PP penyegelannya adalah Kantor operasionalnya,” jelasnya di Gedung DPRD Yos Sudarso beberapa Waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Eddy menjelaskan, bahwa dampak dari penyegelan itu, pihak pengelola sudah mengurus Ijin Sertivikat Laik Fungsi (SLF). “Mereka sudah mengurus SLF, tapi belum lengkap. Untuk detilnya Cipta Karya yang tahu,” tukasnya.
Di bagian lain, Machfudz menyoroti pernyataan dua pejabat Pemkos, yakni Irvan Wayudrajat Kepala DPRKPP, dan Eddy Christiyanto Kasatpol PP.
Menurutnya, pernyataan kedua pejabat itu tak ubahnya seperti bermain pimpong. Terkesan keduanya sudah menjalankan tugasnya dengan benar. “Menurut saya ini kan main lempar,” cetusnya.
Yang jelas ungkapnya, penyegelan Kantor operasional apartemen Puncak Bukit Golf, efek jera kurang nendang. “Kalau hanya disegel kantornya tidak ada efek jeranya bagi pengelolanya,” jelasnya.
Efek jera yang diharapkan, tidak hanya ke pengelola apartemen Puncak Bukit Golf, tapi kepada pengelola gedung-gedung lain di Kota Sorbejeh. “Makanya saya menyarankan agar disegel semuanya (gedung) tidak hanya kantornya,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Pemkos melakukan penyegelan Kantor operasional Puncak Bukit Golf, karena gedung tersebut tidak memiliki SLF. Atas dasar tersebut DPRKPP mengirim surat Bantib ke Satpol PP, atas dasar Bantib, Satpol PP melakukan penyegelan.