SURABAYA-Warga Kecamatan Lakasantri mengeluhkan komitmen pengembang perumahan Citra Land dalam merawat dan mengembangkan waduk selamet yang selama ini menjadi Lokasi pembuangan saluran air dari dalam Kawasan citra land.Hal ini diungkapkan oleh Ketua RW 2 Lidah Kulon Kusmianto ketika hadir dalam jaring aspirasi masyarakat yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Rabu malam.
Kusmianto menjelaskan, ada perjanjian antara warga dengan pengembang perumahan Citra Land sejak tahun 2018, dalam perjanjian tersebut ada kewajiban dari pengembang citra land untuk menormalisasi Sungai dan waduk selamet yang menjadi pembuangan air dari Kawasan Citra Land, termasuk menjadikan Kawasan waduk selamet menjadi Kawasan rekreasi.
“Namun Sebagian perjanjian tersebut tidak ditepati, padahal pemukiman sekitar Citra Land sering kebanjiran karena aliran air dari Kawasan Citra Land, ” ujarnya.
Pihaknya lanjut Kusmianto, sudah sering mengeluhkan hal ini kepada Pemkot, termasuk meminta Pemkot untuk mendorong pengembang citra land untuk melaksanakan komitmen yang pernah disepakati dengan warga, namun sejak 2019 hingga sekarang tidak ada tanda-tanda citra land melaksanakan kewajibannya.
“Kami sering disambati warga kami, saya berharap DPRD Surabaya bisa memperjuangkan tuntutan kami, ” ungkapnya.
Mendapati keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius perihal keluhan warga ini, agar aktivitas pengembang tidak merugikan kepentingan warga yang berada disekitarnya.
“Dulu ada persoalan dengan waduk sepat, sekarang ada keluhan soal waduk selamet, Istimewa sekali pengembang Citra Land ini, ” paparnya.
Masih menurut Toni, sebelumnya pihaknya juga mendapat keluhan dari warga Lidah Kulon yang lain yang pemukimannya mendapatkan limpahan air yang cukup deras dari Kawasan perumahan Citra Land, namun upaya normalisasi Sungai tidak dilakukan oleh pengembang.
“Saya dapat informasi, saluran air dikawasan Citra Land ini besar dan lebar, dibuang disungai yang ada dipemukiman terdekat, kalau pengembang abai dalam menormalisasi Sungai, pasti warga kampung yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Toni, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan lapangan ke waduk selamet dan juga melakukan inspeksi terhadap saluran air yang ada dikawasan Citra Land dialirkan keluar kemana saja.
“Mestinya pemukiman orang kaya tidak boleh merugikan pemukiman yang dihuni rakyat kecil, pemerintah kota wajib hadir untuk menjaga keadilan layanan ke semua warga Surabaya, ini belum termasuk adanya informasi kalau pengembang ini tidak membeli air dari PDAM Surya Sembada Surabaya, kita akan cek kebenarannya dilapangan nanti, ” pungkasnya.