UMUM  

Pemprov Jatim Mendukung Pemkot Surabaya Sosialisasi Larangan Pakaian Impor

RAJAWARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Selain melakukan sidak di lapangan, Disdag bersama jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengumpulkan para pedagang itu untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan itu sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi-lokasi penjualan pakaian impor bekas.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah step yang kedua, karena beberapa minggu kemarin kami sudah turun ke lapangan. Jadi kami bisa mengidentifikasi mana-mana pedagang yang jualan pakaian impor bekas,” kata Wiwiek saat ditemui usai kegiatan sosialisasi pedagang pakaian impor bekas di kantornya, Jum’at (20/09/2019).

Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya itu. Apalagi, aturan larangan penjualan pakaian impor bekas telah tercantum dalam Permendag No 51 tahun 2015 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2.

“Memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Di sini masih banyak ditemukan, makanya mau tidak mau memang harus ditertibkan,” kata Eka sapaan lekatnya.

Bahkan pihaknya memastikan akan mensosialisasikan Permendag No 51 Tahun 2015 itu ke kabupaten atau kota lain di Jatim. Pihaknya berharap, masyarakat sadar, baik itu penjual maupun calon pembeli, bahwa pakaian impor bekas itu dilarang dalam undang-undang. “Insya Allah nanti akan kita lakukan sosialisasi ke kabupaten atau kota yang lain untuk mengedukasi, karena peredaran pakaian impor bekas ini sudah begitu masif,” pungkasnya. (*)