Pemprov Jatim ‘Melarang’ Legislator DPRD Indrapura Kunjungan Kerja

tribun

RAJAWARTA : Agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, para politisi yang menjadi legislator DPRD Jatim di Jalan Indrapura yang baru dilantik hari Sabtu (31/8/2019), Pemprov Jawa Timur ‘melarang’ untuk kunjungan kerja (Kunker).

Kepada pewarta yang menemuinya, Indah Wahyuni Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim mengungkapkan larangan kunjungan kerja itu tidak berlaku selamanya, tapi hanya berlaku sementara.

Dia menambahkan, para legislator Indrapura itu baru bisa kunjungan kerja setelah ada pimpinan difinitif DPRD Indrapura. Makanya, dia berharap, pimpinan difinitif DPRD Indrapura segera dibentuk akan segera bisa bekerja bahkan bisa kunjungan kerja.

“Sudah ada di surat edaran Kemendagri, ndak boleh jalan-jalan dulu: kunker (kunjungan kerja). Sampai ada pimpinan definitif,” jelas Indah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tepat pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019, sebanyak 120 anggota DPRD Indrapura dilantik untuk mengemban anamah dari warga Jatim dalam masa periode 2019-2024.

Di hari itu juga Kusnadi politisi PDIP ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Jawa Timur, sedangkan Wakil Ketua Sementara dipercayakan kepada Fauzan Fuadi politisi asal PKB. Menetapan ketua dan wakil ketua itu berdasarkan perolehan kursi di Pileg 2019. (sbr-ss)