RAJAWARTA : Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menggelar sidang dengan Nomor Perkara Sidang 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 (07/12/Selasa/2021.
Sidang yang digelar Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) melalui aplikasi zoom meeting, adapun agenda sidang yang di gelar merupakan sidang ajudikasi non litigasi, tanpa dihadiri oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos), sebagai termohon.
Aan Ainur Rofik bersama Kuasa Hukumnya, Mansur, Hasan Sodikin, Taufik Hidayat, Hasan Basri, Ahmad Mudabir menghadiri agenda sidang sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa timur.
Pemohon, Aan Ainur Rofik menyampaikan, sidang hanya berlangsung beberapa menit saja. Dikarenakan, pihak termohon Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir.
“Mereka tidak hadir, dengan dalih belum dapat Disposisi atau memiliki kuasa dari atasannya, yang disampaikan oleh Feby Krisbryantoro, selaku panitera,” jelasnya, saat ditanyak oleh kuasa hukum terkait alasan Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir.
Menurut Aan sapaan akrabnya sebagai Pemohon merasa kecewa atas ketidak hadiran termohon. Dikarenakan surat panggilan dari Komusi Informasi (KI) Jatim sudah disampaikan tertanggal (30/11/21) sesuai dengan surat yang dia terimanya.
lebih lanjut Aan berharap, pada sidang selanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya hadir dan memberikan salinan Dokumen perizinan The Trans Icon, yang diresahkan oleh warga sekitar pembangunannya.
Aan menjelaskan, sidang akan di gelar kembali oleh majelis Komisi Informasi tinggal menunggu panggilan selanjutnya.
Sidang tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan termohon tidak hadir.
Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti, didampingi Anggota Majelis A. Nur Aminuddin dan Imadoeddin. menyampaiakan. Jika nanti termohon Pemerintah Kota surabaya dua kali panggilan mangkir dari panggilan sidang, Komisi Informasi maka Majlis hakim akan melakukan musyawarah internal untuk memutuskan perkara tersebut,” pungkasnya.