Pemkot Surabaya Sesuaikan RPJMD dengan Permendagri

RAJAWARTA : Pemkot Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021 di lantai 6 Gedung Graha Sawunggaling, Selasa (25/06/2019).

Musrenbang kali ini bertujuan merevisi RPJMD dengan ketentuan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017.

Dalam acara tersebut, Pemkot Surabaya mengundang perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, akademisi, stake holder, DPRD Kota Surabaya, Badan Perencanaan Daerah (Bapedda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan, pertemuan ini dinilai sangat penting. Sesuai perubahan dari Permendagri, maka pemkot juga harus ikut menyelaraskan. Namun, dalam penyelarasan tersebut tetap mengacu pada visi misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Kita sesuaikan dengan Permendagri No 18 Tahun 2017 agar selaras. Terpenting tidak mengurangi esensi dari visi misi Wali Kota Surabaya,” kata Hendro.

Hendro mengimbau kepada seluruh peserta Musrenbang dalam penyusunan perubahan RPJMD ini untuk berperan aktif dan mengeluarkan aspirasinya. Pada kesempatan ini, seluruh elemen masyarakat yang terkait juga didatangkan untuk saling menyatukan dan membentuk program-program ke depan.

“Saya harap bapak-ibu sekalian menyampaikan aspirasi, di sini semua unsur sudah kami undang. Dari aspirasi nanti kemudian kita menciptakan program penyempurnaan rancangan RPJMD yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hendro, RPJMD itu hanya dilakukan penyempurnaan atas ketentuan baru Permendagri No 18 Tahun 2017. Namun, kalau ada suatu kebijakan yang menjadi masukan dari para peserta maka akan dipertimbangkan.

“Makanya pada event ini ada desk masing-masing, baik itu pihak akademisi, stake holder untuk memberikan masukan terkait dengan penyempurnaan RPJMD,” jelasnya.