RAJAWARTA : Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pasar Keputran Utara Surabaya. Karena itu, stand di dalam pasar tersebut juga diberi garis pembatas untuk menjaga jarak antara pedagang dan pembeli. Bahkan, para pedagang maupun pembeli juga diwajibkan menggunakan masker.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Pasar Keputran Utara merupakan salah satu pasar grosir di Kota Surabaya. Sehingga para pembeli di pasar tersebut, kebanyakan adalah para pedagang partai besar.
“Mereka pedagang grosir dengan barangnya sendiri yang begitu banyak,” kata Agus Hebi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (24/04/2020).
Karena itu, pihaknya pun menerapkan beberapa protokol kesehatan di pasar tersebut. Salah satunya dengan cara memasang garis pembatas untuk menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Namun, karena kesadaran para pedagang yang dinilai kurang, sehingga garis pembatas itupun rusak.
“Mulai kemarin kita buat line (garis) untuk membatasi pedagang dan pembeli, tetapi tadi malam itu rusak karena memang kondisinya selalu ramai,” katanya.
Namun, Agus Hebi memastikan, bakal terus mensosialisasikan physical distancing kepada para pedagang dan pembeli di lingkungan pasar tersebut. Bahkan, pihaknya juga menggandeng jajaran Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk mengedukasi para pedagang itu. “Rencana kita kasih pembatas lagi agar pedagang dan pembeli tidak bersentuhan,” ungkapnya.
Selain memasang garis pembatas dan mewajibkan penggunaan masker di area pasar, pihaknya juga menerapkan kebijakan dua titik lokasi untuk bongkar muat barang. Sebab, ia menilai, selama ini baik pembeli maupun pedagang terkadang sembarang ketika melakukan bongkar muat barang.
“Sekarang ini dibatasi, bongkar muat itu tidak boleh sembarang. Bongkar muat kita batasi hanya dua tempat. Kita juga lakukan penjagaan setiap malam minta bantuan Satpol PP,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pembinaan Pedagang, PD Pasar Surya, M Taufiqurrahman menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan penggunaan masker selama beraktivitas di pasar. Hal ini diberlakukan baik kepada pedagang maupun pengunjung atau pembeli. “Jika tidak memakai masker, tidak boleh masuk area pasar,” kata Taufiqurrahman.
Dalam beberapa kejadian, ia menerangkan ada pembeli yang tidak memakai masker. Tindakan yang dilakukan adalah meminta pembeli tersebut untuk keluar dari area pasar. “Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Taufiqurrahman juga mengatakan, agar selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua pedagang dan pembeli mengikuti protokol tersebut. Sebab, ia mengkhawatirkan jika ada pelanggaran terhadap protokol PSBB itu, operasional pasar bakal dihentikan sementara.
“Jadi, mari kita patuhi protokolnya. Jangan sampai pasar kita tidak beroperasional karena ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol PSBB itu,” pungkasnya. (*)