Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), segera membuka akses Jalan Radial Road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Pembukaan akses jalan tersebut melalui beberapa tahap, salah satunya sosialisasi kepada warga.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Dwi Djajawardana mengatakan, rencana membuka akses Jalan Radial Road telah memasuki tahap dua kali sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut, DSDABM memberikan beberapa pemberitahuan terkait rencana pembangunan Jalan Radial Road.
“Mulai dari teknis pembangunannya, mempersiapkan persyaratan atau data-data kepemilikan tanah, serta berkas pendukung lainnya, sebagai bukti pendukung pembebasan ganti untung lahan warga,” kata Dwi di Kantor Kelurahan Lontar, Kamis (12/1/2023).
Dwi menjelaskan, pada sosialisasi kali ini, pemkot juga menampung aspirasi warga mengenai besaran nominal dari pembebasan lahan tersebut. Agar ke depannya tidak terjadi miss komunikasi dalam pembebasan lahan tersebut. “Jadi, agar warga paham dan mempersiapkan sejak dini, apakah mungkin sertifikat atau petok. Ketika di lahan warga itu ada nilai ekonomisnya, maka itu bisa dinilai. Misal, pohon yang ada nilai ekonomisnya, atau bangunan septik tank juga kita nilai,” jelas Dwi.
Tujuan utama pembangunan Jalan Radial Road adalah sebagai penghubung antara Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dengan Jalan Lingkar Luar Dalam Barat (JLDB). Selain itu, juga difungsikan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan oleh besarnya volume kendaraan di kawasan Jalan Raya Lontar.
Pembuatan Jalan Radial Road ini, juga untuk mendukung kemudahan akses menuju ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Dengan adanya Jalan Radial Road, diharapkan dapat membantu sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengkajian dan perencanaan pembangunan Jalan Radial Road, sudah sejak pertengahan tahun 2022. Pada intinya, akses ini sebagai pendukung JLLB dan JLDB,” ujarnya.
Lahan yang akan digunakan untuk akses Jalan Radial Road ini, bukan hanya milik warga. Akan tetapi, juga ada lahan milik pengembang. Diketahui, lahan yang akan digunakan untuk akses jalan tersebut luasnya sekitar 54.724 meter persegi, termasuk milik warga, pengembang, dan pemkot.
“Terkait lahan pengembang, justru harus mau menyerahkan, tidak kita bebaskan. Diharapkan realisasinya bisa selesai tahun ini, tentu kami menyesuaikan anggaran juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sambikerep, Iin Trisnoningsih mengatakan, setelah sosialisasi pemkot segera berkoordinasi dengan pihak ketiga, untuk memastikan harga lahan warga yang terdampak dalam pembangunan Jalan Radial Road. “Karena harganya yang menentukan tanah itu pihak ketiga. Kami upayakan lahan warga yang terdampak pembangunan jalan ini, jangan sampai dinilai rendah,” pungkasnya. (*)