RAJAWARTA : Lonjakan penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Pemerintah daerah langsung tancap gas memberlakukan PPKM Mikro di daerahnya masing-masing. Salah satu daerah yang terdampak PPKM Mikro adalah Kota Surabaya.
Terkait pemberlakukan PPKM Mikro, Kota Surabaya memilih tidak senada dengan Intruksi Mengadri Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Sementara Kota Surabaya jam operasional dibatasi sampai jam 22.00 WIB.
Tidak senadanya beleid Pemkos dengan Pemerintah Pusat, Rajawarta meminta tanggapan Arief Fathoni Ketua Fraksi Golkar DPRD Yos Sudarso Surabaya. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak pernyataan visual Arif Fathoni di bawah ini :