RAJAWARTA : Belum tuntasnya pembangunan rumah susun sederhana dan sewa (Rusunawa) Gunung Anyar Surabaya milik pemkot Surabaya diduga karena ketidakmampuan PT Penamas Rashataprisma selaku pelaksana proyek. Hal tersebut terlihat dari kontrak kerja yang sudah ‘kadaluarsa’
Taufik Siswanto Kabid Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) pemkot Surabaya mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala, cuma rekanan saja yang tidak mampu karena keadaannya sudah tidak sesuai. Rencana pekerjaan 10 bulan, yang tiga bulan awal ada miss kordinasi di lapangan.
“Setelah tidak ada masalah dilapangan dilaksanakan dengan kontraktor, tapi kontraktor ya begitu, melaksanakan seperti sekedar dan setengah tengah dan sampai sekarang berhenti. Dan ngak punya kemampuan dan tanggung jawab yang seharusnya ada percepatan malah lambat,” ujar Taufik kepada media ini, Senin (14/10/2019).
Taufik menambahkan, kita sudah kasih peringantan tiga kali dan SCM (Show Cause Meeting) sudah berkali kali, sudah berkali kali dirapatkan tapi tetap tidak dilaksanakan. Alasannya tidak seperti itu (tidak ada anggaran-red), katanya sanggup, tapi kenyataannya seperti tidak ada anggaran.
“Karena apa, ditelisik dari pihak pihak subcon pabrikan seperti tiang pancang itupun dihutang dan belum terbayar lunas sampai saat ini dan banyak tanggungan yang belum terselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut mantan kasi pengendali bangunan PU CKTR menjelaskan, untuk pekerjaan nilainya sekitar Rp 20 milliar, untuk bangunan lima lantai dan hanya satu blok saja. Dan memang dilaksanakan tiang pancang tapi belum selesai seratus persen dan masih 85 persen tiang pancang yang baru diselesaikan.
“Sampai saat ini masih pemasangan tiang pancang, tapi itupun alat pancangnya sudah dikeluarkan. Karena pihak yang punya alat tiang pancang sendiri belum dibayar.” ungkapnya.
Saat ditanya terkait adanya pencairan uang muka, Taufik mengatakan, tapi uang muka sudah digantikan dengan jaminan bank dan jaminan pelaksanaan. Jaminan itu sudah saya cek dan memang ada 20 persen dan uang yang terserap juga 20 persen.
“Untuk kerugian anggaran tidak ada, jadi progres sekarang masih 11 persen. Dan tidak ada kerugian, jaminan uang muka ada, jaminan pelaksanaan juga ada, misalkan itu putus kontrak nanti yang dicairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan,” terangnya.
Lanjut Taufik mengatakan, pekerjaan terakhir pertengahan Desember tanggal 15, sampai itu tidak terlaksana ada indikasi putus kontrak dan black list. “Kalau dikatakan kerugian progres memang tidak tercapai dan tidak sesuai, jadi kalau rugi tidak, karena ada jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan,” pungkasnya.
Sementara Hery Dirut PT Penamas Rahastaprisma saat dikonfirmasi melalui ponselnya yang bersangkutan tidak bersedia menjawab. (pan)
Foto : Kabid Permukiman DPRKPCKTR Taufik Siswanto