PENULIS : Ramadhana Fitria Novitasari, Mahasiswa Universitas Airlangga
Kesehatan merupakan hal utama yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Seperti yang kita tahu, biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidaklah murah. Oleh karena itu, pemerintah menyiasati hal tersebut dengan menghadirkan program BPJS agar masyarakat terbantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan fasilitas BPJS memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada artikel ini, kita akan sama-sama mengulik lebih dalam tentang pelayanan dan pendapat masyarakat tentang BPJS.
Sebelum terjun ke topik utama, ada baiknya jika kita mengenal apa itu BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Fungsi dari BPJS ialah memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para penggunanya dan menjamin akan mendapatkan hak dalam BPJS. BPJS memiliki 4 program yang ditawarkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).
Tugas BPJS diantaranya menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran peserta, menerima iuran dari pemerintah, serta mengelola dana untuk jaminan sosial para pengguna.
BPJS menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh penggunanya dengan berbagai fasilitas yang disediakan. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, diantaranya pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup administrasi, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
Selain itu, BPJS juga memberikan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan fasilitas rawat inap. Keberadaan fasilitas BPJS tentu saja memudahkan masyarakat untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang memadai.
Lantas, sudahkah pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia mencerminkan nilai keadilan?
Melirik hasil survei yang dilakukan pada pengguna BPJS Kesehatan mengenai analisis pelayanan kesehatan, 100% dari 20 responden mengatakan bahwa BPJS membantu masyarakat dalam memperoleh fasilitas dan pelayanan kesehatan. Bahkan, 85% diantaranya mengatakan bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang baik ketika berobat menggunakan fasilitas BPJS.
Namun, 15% lainnya mengaku bahwa mereka mendapatkan layanan yang kurang baik ketika berobat dengan BPJS. Ada beberapa yang dikeluhkan oleh responden diantaranya pasien BPJS kurang diprioritaskan, adanya penolakan pasien oleh pihak rumah sakit, serta lamanya penanganan dan administrasi.
Hal tersebut membuat masyarakat menilai bahwa pelayanan BPJS belum memenuhi sila kelima Pancasila, yaitu sila keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam hal ini yaitu kesetaraan pelayanan kesehatan yang diberikan pada setiap pasien, baik pengguna BPJS atau pun tidak.
Jika instansi kesehatan melakukan diskriminasi pada pasien, maka instansi tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014 BAB 4 yang menyatakan bahwa “Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan”.
Pada dasarnya, BPJS harus diaplikasikan dengan memperhatikan nilai keadilan sosial agar tidak terjadi ketimpangan pelayanan kesehatan. Mengenai hal ini, Dirut BPJS juga sudah menghimbau kepada instansi-instansi rumah sakit agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan.
Kemenkes RI menghimbau seluruh masyarakat agar lebih bersabar, dan menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk memperbaiki manajemen fasilitas BPJS. Kementerian Kesehatan juga menyarankan masyarakat untuk mengutamakan upaya-upaya pencegahan penyakit dan deteksi dini daripada memilih opsi pengobatan. Dengan adanya himbauan dari Kemenkes RI tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan bersabar menunggu evaluasi pelayanan BPJS saat ini.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri wajib memberikan informasi sedetail-detailnya mengenai hak dan kewajiban penggunanya. BPJS Kesehatan perlu mengembangkan adanya mekanisme mengenai penanganan keluhan secara tersistematis dan terstandar.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga wajib mensosialisasikan prosedur baru tersebut kepada seluruh petugasnya dan juga masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan mentransparankan prosedur tersebut secara tidak langsung BPJS Kesehatan telah mempermudah masyarakat dalam membantu diri mereka sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.