Pedagang Hi-Tech Mall : Boleh Buka, Tapi Tidak Boleh Masuk

RAJAWARTA : PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 memberi angin segar bagi para pengusaha yang memiliki tenant di mall. Sebab beberapa mall di Surabaya sudah diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Meski begitu, tidak semua mall di Surabaya bisa buka, sebab mall yang boleh buka harus tergabung ke asosiasi Mall. “Di Surabaya ada 24 mall yang boleh buka. Sedangkan kita (hi-tech mall) tidak bisa,” ujar Rudi Abdullah, Ketua Paguyuban Computer Hi-Tech Mall Surabaya (18/8/2021).

Atas dasar tersebut, Rudi mengaku, saat ini dirinya dan pengurus yang lain melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Asanya adalah, agar ti-tech mall bisa buka seperti mall yang lain. “Sebenarnya hi-tech mall sudah boleh buka, tapi pengunjung tidak boleh masuk ke dalam,” ujarnya.

Beberapa upaya pun dilakukannya, salah satunya adalah berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kita sudah berkoordinasi dengan satgas covid, bahkan kita juga sudah koordinasi dengan dewan, tapi tetap tidak bisa,” katanya.

Rudi berharap, Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) mau mendengar aspirasi para pedagang di hi-tech mall. “Kita disuruh jualan online,” cetusnya.

Tapi ujar Rudi, tidak semua pedagang bisa menjual dagangannya melalui online. “Misalnya komputer. Masak bisa menjual komputer ke konsumen via online, sebab harus di install, dirakit (sesuai request) dll,” tukasnya.

Apalagi tambah Rudi, Hi-Tech Mall ini merupakan aset Pemkos. Seharus Pemkos memberikan kebijakan yang membolehkan pengunjung masuk ke dalam. “Hi-tech mall ini, kan milik Pemkos. Saya berharap, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan seperti mall yang lain,” pungkasnya.