RAJAWARTA.com, Surabaya – PDAM Surya Sembada Surabaya menggelar seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah”.
Acara ini bekerjasama dengan MUI Surabaya dalam rangka Milad MUI ke-49 tahun. Acara tersebut sekaligus sosialisasi tentang penggunaan air secara bijak di rumah ibadah.
Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ari Bimo Sakti mengatakan, menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi.
“Salah satunya adalah penggunaan air cukup banyak di tempat ibadah, masjid. Ini alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini kita bisa optimalkan, kita atur,” tuturnya.
Sehingga, di Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat, tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa.
“Sehingga, harapannya bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp 800 permeter kibik, 1000 liter,” tambahnya.
Bimo memaparkan, menurut Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan ini memiliki masjid atau musala sebanyak kurang lebih 2000 tempat.
“Tapi yang namanya terdaftar di kami sebagai Masjid itu sekitar 1500 an, itu masjid dan mushola ya. Kadang-kadang persil masjid itu waqaf ya, itu bisa di balik nama persil peruntukannya masjid,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya Abdul Wahid Falwaizin menjelaskan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan.
“Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi hanya untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram,” katanya, Sabtu (10/8/2024).
“Ada hadist Rasulullah mengatakan, makan buah yang menggantung di taman orang itu boleh, hanya untuk kasusnya orang kelaparan, dan itupun hanya boleh untuk menutupi kelaparannya saja, tidak untuk dibawa pulang,” imbuhnya.