RAJAWARTA : Kerja ‘lelet’ Kemendagri membuat gelisah Warga Sorbejeh yang mau mengurus KTP-Elektronik (KTPE) Bagaimana tidak? Dampak dari leletnya Kemendagri dalam mendistribusikan Blangko KTPE Warga Surabaya harus menunggu berbulan-bulan jika ingin memiliki KTP.
Fakta itu dialami Dimas Raka ketika mau mengurus ulang KTPE-nya yang Hilang. Raka harus menunggu dua bulan lagi KPTE-nya yang baru.
“Pertama saya disuruh tunggu 1 bulan. Setelah satu bulan. Pihak kelurahan Pegirian nyuruh nunggu lagi dua bulan. Kan jadi tiga bulan. Ini pun belum pasti,” ungkap Raka, kecewa.
Rasa gelisah Warga Tenggumung itu direspon Agus Imam Sonhaji KedispendukCapil Pemkos. Menurutnya, di era Smart City, Dinas yang dipimpinnya terus melakukan berbagai inovasi. Asanya adalah, memberikan layanan terbaik bagi Warga Sorbejeh.
Sonhaji menegaskan, di Sorbejeh proses mengurus KTPE tidak seperti di zaman Batu. Di era Tehnologi, ngurus KTPE waktunya cukup satu hari selesai. “Ngurus KTP-el 1 hari selesai,” cetusnya (17/12/2022).
Namun karena belakangan ini, ada kendala dari Kemendagri yang membuat DispendukCapil tidak bisa berbuat banyak. “Masalahnya blanko KTP-el dari kemendagri sudah sekian bulan ini pasokannya belum ada,” jelas Sonhaji seraya berharap agar Kemendagri segera mengirim blanko yang ditunggu Warga Sorbejeh.
Meski begitu, tuturnya, warga Sorbejeh tidak perlu gelisah lagi. Sebab, DispendukCapil telah berupaya meredakan rasa gelisah Warga dengan mengganti KTPE dengan dokumen lain, dimana fungsinya sama dengan KTPE.
“Tapi warga masih mendapatkan pengganti berupa BioData Penduduk WNI tsb, dan bagi yang muda atau yang biasa menggunakan handphone android juga disarankan mengaktifkan KTP Digital, jadi warga tetap memiliki identitas penduduk mas,” ulas mantan KaBapekko Pemkos.
Tidak hanya hal tersebut diatas, Sonhaji juga mengaku telah mengabarkan ke semua Instansi yang berhubungan dengan KTPE. “Kita sudah mengundang semua instansi/lembaga/badan usaha yang biasanya meminta identitas penduduk untuk layanannya misalkan perbankan/hotel/polri/tni/imigrasi dll untuk menyampaikan dan menjelaskan peraturan Menteri dalam negeri terbaru terkait keberadaan KTP Digital, sudah dua kali kita lakukan,” ulasnya panjang lebar.
Selain mengundang tutur Sonhaji, DispendukCapil Pemkos sudah menerbitkan Surat Edaran (Sudar) kepada pihak terkait.
“DispendukCapil sudah mengirim surat edaran ke mereka semua. Bahkan ketika ada warga yang mengadu bahwa KTP Digitalnya ditolak oleh lembaga / instansi tsb, maka atas aduan warga tsb, kita ingatkan secara tertulis lembaganya tadi, bahwa mereka harus akui itu sebagai dokumen identitas penduduk karena yang nerbitkan adalah pemerintah, tahun depan akan lebih kita gencarkan lagi,” pungkasnya