UMUM  

Pasal Tindak Pidana dalam Raperda, Pakar Hukum Angkat Bicara

RAJAWARTA : Salam sehat dan sejahtera untuk kita semua. Pembina Komunitas Pejuang Surat Ijo Kota Surabaya (KPSIS), Sri Setiaji akhirnya angkat suara terkait dengan rencana pengesahan Raperda Retribusi aset Kekayaan Daerah di Gedung DPRD Yos Sudarso.

Detemui di sebuah rumah makan di kawasan Kertajaya Surabaya, Sri Setiaji yang juga Pakar Hukum Pertanahan mengungkap beberapa hal terkait dengan penolakan KPSIS terhadap rencana pengesahan Raperda yang kabarnya atas inisiatif Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos.

Menurutnya, sangat wajar jika Pemkos memperbaruhi peraturan daerah, namun dalam perubahan Perda harus mempertimbangkan segala aspek, agar ketika Raperda itu disahkan, maka yang sangat diuntungkan masyarakat.

Dalam kesempatan, dosen S3 ini juga menyumbangkan beberapa pemikiran, terkait dengan denda dan sanksi yang akan disisipkan ke dalam Raperda. Karena kalau tidak, maka yang sangat dirugikan masyarakat alias warga Surabaya. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak pernyataan visual Sri Seriaji di bawah ini ;