Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jawa Timur melakukan penggeledahan serentak terhadap seluruh Lapas dan LP di Jatim. Penggeledahan ini dilakukan Selasa malam (06/04/2021).
Di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, penggeledahan dipimpin Kepala Kanwil Kum Ham Jatim Krismono. Petugas dengan teliti menggeledah tiap ruang tahanan, terutama yang dihuni para pelaku peredaran narkoba. 68 petugas rutan dan 12 anggota kepolisian dikerahkan, saat menggeledah blok F.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang. Diantaranya 3 hand phone (HP), kabel dan korek api. Menurut Krismono, HP merupakan barang terlarang untuk di miliki warga binaan, karena bisa dipakai sebagai alat komunikasi peredaran narkoba.
“Temuan ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah dipakai untuk keperluan peredaran narkoba. Sedangkan pemiliknya akan kita masukkan ke straft sel” tegasnya.
Krismono kembali mengatakan, penggeledahan serentak ini dilakukan rutin, sekali dalam sepekan. Namun kali ini dibarengi dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57. “Penggeledahan diprioritaskan kepada Lapas dan Rutan yang over kapasitas. Seperti di Medaeng ini,” jelasnya.
Dengan penggeledahan secara rutin, target Kanwil Kum Ham Jatim tercapai. “Kami targetkan tahun ini lapas/ rutan zero dari halinar (handphone, pungli dan narkotika),” pungkas Krismono. (al/am)