Oh My God…!!! di Hari Guru Nasional, TPP dan BOPDA Molor Berbulan-Bulan

Momen Hari Guru Nasional, Reni Astuti Beri Catatan Perihal Kesejahteraan Guru

Momen Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati tanggal 25 November setiap tahun ini selalu menarik atensi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti.

Legislator PKS yang akrab disapa Reni tersebut selama ini dikenal telah memberi banyak perhatian terhadap dunia pendidikan Kota Surabaya.

Pada momen HGN 2021 ini dirinya memberikan catatan sebagai bentuk introspeksi bersama dalam rangka pemenuhan kesejahteraan guru, Kamis (25/11).

“Berbicara tentang hak guru maka merujuk UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14 ayat 1 bahwa setiap guru mendapat perlindungan terhadap hak yang dimilikinya, tugas kita pemkot dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk memenuhinya” jelas Reni.

Reni menguraikan terdapat beberapa hak guru dalam UU No.14/2005 diantaranya  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, rasa aman dan jaminan keselamatan,  berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta  pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Reni menekankan bahwa berdasarkan UU No.14/2005, guru memiliki hak utamanya menyangkut tentang penghasilan yang layak, kesejahteraan, hingga jaminan kesehatan.

Sebelumnya, ia pun mengapresiasi kebijakan Pemkot yang sudah ada dan senantiasa mendorong supaya perhatian terhadap kesejahteraan guru agar terus ditingkatkan baik guru negeri maupun swasta.

“Kebijakan yang ada saat ini di antaranya pemberian UMK bagi guru kontrak yang dibiayai oleh APBD, lalu tunjangan perbaikan bagi guru dengan kriteria tertentu, jaminan kesehatan dan juga pemberian BOPDA ke sekolah-sekolah swasta baik SD-SMP yang mana bantuan itu juga digunakan sekolah untuk menggaji guru,” paparnya.

Namun demikian, Reni menyoroti terkait pelaksanaanya lantaran masih terjadi keterlambatan pencairan yang semestinya bisa diterima oleh guru di setiap bulannya.

“Misalkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang tahun ini sudah terlambat 3 bulan belum dicairkan, lalu terhambatnya pencairan BOPDA ke sekolah-sekolah swasta sejak bulan Juli 2021, padahal ini sangat dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional termasuk menggaji para guru,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong agar ke depan perlu dianggarkan di tahun 2022 ketika Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mengenai BPJS Ketenagakerjaan bagi guru yang dibiayai APBD.

Adapun terkait jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi guru sudah diberikan melalui kebijakan jaminan kesehatan semesta UHC. Reni menuturkan bahwa hal demikian sebagai wujud untuk semakin menghargai dan memuliakan para guru agar kesejahteraannya semakin membaik.

“Hal yang tidak kalah penting terkait penghasilan guru, bahwa harus diakui saat ini masih banyak guru-guru yang gajinya di bawah UMR, ini yang harus kita solusi bersama” imbuh Reni.

“Manakala para tenaga kontrak di Pemkot saat ini sudah berpenghasilan UMR, sudah semestinya guru-guru juga mendapatkan perhatian yang sama, lebih baik lagi UMR plus,” sambungnya

Bagi Reni, berdasar perda yang berlaku solusi kebijakan dengan bersinergi dengan yayasan penyelenggara sekolah-sekolah swasta dibutuhkan demi meningkatkan penghasilan guru agar sesuai UMR, dimana APBD bisa bantu mensubsidi gaji guru swasta,

“Catatan-catatan penting tersebut harus menjadi introspeksi dan semangat kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi guru-guru negeri dan swasta yang ada di Surabaya,” tutupnya.