JEMBER – Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014, dengan tegas mengatakan bahwa proses hukum yang dialami Lau Djin Ai alias Kristin hingga ke persidangan terindikasi akal-akalan, dan dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
“Ibu Kristin bukan teroris dan bukan penjahat kriminal, kenapa harus ditahan, saya masih menghormati Kepolisian karena saat dipenyidikan tidak ditahan, tetapi saat masuk ranah Kejaksaan, kenapa ditahan? ini luar biasa,” ucapnya kepada sejumlah awak media. Minggu (17/03/2019)
Sesuai pengalaman saya di Kepolisian selama 35 tahun, kata Oegroseno, biasanya kalau Polisi tidak menahan, maka Jaksa juga, maka ini sangat aneh. Saya sudah baca UU dan PP nya, tidak ada, menurut saya Bu kristin tidak bisa dipidanakan.
Menurut Oegroseno, jika mengacu kepada UU no 5 th 90, PP no 7 th 99, tentang perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa, maka justru peran pemerintah dalam melindungi masyarakat yang peduli hayati dan lingkungan patut dipertanyakan.
“Ini kan menyangkut ciptaan Tuhan, jadi ini soal peran pemerintah dalam membantu masyarakat, makanya orang seperti ibu Kristin ini kalau meninggal layak masuk taman makam pahlawan atas jasanya dibidang hayati dan lingkungan,” tandasnya.
Sebagai mantan Perwira Tinggi di Institusi Kepolisian, Oegroseno mengaku jika kedatangannya ke wilayah Jember memang terkait dengan persidangan Ibu Kristin, namun tidak bermaksud untuk melakukan intervensi atau sejenisnya.
“Tidak ada maksud untuk intervensi, hanya saja menurut saya tidak ada pasal yang layak dituduhkan kepada Ibu Krisitin, karena beliau ini sangat membantu pemerintah, lantas perhatiannya dimana, pemerintah tidak care, kalau ada pejabat yang hanya memelihara satwa itupun biasanya karena pemberian, lha orang ini justru yang menangkar,” tuturnya.
Oegroseno berharap, kedepan tidak ada lagi orang-orang seperti Ibu Kristin yang menjadi korban kriminalisasi. “Maka persidangan ini harus dikontrol oleh masyarakat, karena ada indikasi konspirasi kejahatan yang luar biasa,” tegasnya.
Dia menuturkan, bahwa Ibu Kristin sudah bertahun tahun menjadi penangkar dan sudah pernah punya ijin, maka pemerintah melalui BKSDA berkewajiban untuk melayani.
“Kalau ijinnya mati ya harus diperpanjang, ada yang kurang ya diperbaiki, lha ini kok malah dibawa ke pengadilan dan di pidana, ini akal-akalan yang nanti perlu disempurnakan, siapapun Presidennya, kasian masyarakat,” kristisnya.
Ogroseno berjarap agar pemahaman soal UU no 5 th 90, PP no 7 th 99, tentang perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa, menjadi pokok bahasan bersama seluruh aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Jaksa maupun Pengadilan.
“Sesuai pengalaman saya saat menjabat Kapolda di Sulteng, bagaimana kalau disitu ada ancaman hukuman mati dan ternyata itu salah. Maka hukum harus ditegakkan. Hukum harus jadi panglima, jangan dibalik, panglima jadi hukum,” paparnya
Diakhir paparannya dengan sejumlah awak media, Oegroseno kembali menegaskan jika kedatangannya ke Jember tidak bermaksud atau bertujuan untuk mempengaruhi Jaksa dan Hakim.
“Ya kita lihat saja nanti jalannya persidangan dan putusannya bagaimana,” pungkasnya. (q cox)