METRO  

NC Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi KMK BRI

RAJAWARTA : Kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Kota Surabaya Jalan Manukan Kulon, terus berkembang. Terbaru Kejari Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru dalam kasus korupsi bernilai Rp 10 M tersebut, menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah tersangkanya berinisial NC. “Benar, hari ini kami telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NC,” katanya (10/7).

Untuk menetapkan tersangka baru, ungkap Heru, pihaknya lebih dulu menggelar gelar perkara, dan hasilnya NC ditetapkan sebagai tersangka. “Hasilnya, tersangka NC ini ikut berperan dalam menyiapkan dokumen fiktif yang dipakai oleh dua tersangka lainnya untuk permohonan kredit modal kerja di BRI,” jelasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari Surabaya belum bisa berbuat apa-apa terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka NC masih dalam pencarian.

“Pernah datang sekali waktu diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka sebelumnya, dan selanjutnya tidak pernah datang lagi,” ungkap Heru Kamarullah.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, tersangka NC ini memiliki nama panjang Nur Cholifah. Ia pernah bekerja di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan berhenti pada 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat  ke Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang  Lukman Hakim (tersangka dalam berkas terpisah).

Setelah disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka  Nur Cholifah. Selain ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar,  Kejari Surabaya juga menetapkan Nur Cholifah sebagai buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka NC sudah kami nyatakan DPO dan saat ini, masih dalam pencarian tim penyidik,” kata Heru. (rif-m/rol/jtm)