METRO  

Mini Market Buka 24 Jam, Warung Cak Min Wajib Patuhi Jam Operasional

PENULIS : IMAM SYAFII LEGISLATOR DPRD YOS SUDARSO

Lain Pasar Rakyat, Lain Minimarket

Marwah Pemerintah dan Wali Kota Surabaya betul-betul dipertaruhkan. Apakah pro-pedagang kecil atau memihak pengusaha bermodal besar? Atau setidaknya bisakah bersikap adil?

Selama PPKM (termasuk saat Surabaya sudah level 1 seperti sekarang), pasar rakyat dan toko kelontong tidak boleh buka 24 jam. Juga warung kopi Cak Min di kampung-kampung dibatasi dan harus tutup jam 12 malam.

Salah satu pemandangan di salah satu minimarket yang buka melebihi jam operasional

Namun, aturan jam operasional itu tidak diindahkan oleh beberapa minimarket. Toko swalayan ini, alih-alih mematuhi ketentuan jam tutup pukul 22.00, mereka malah membuka usahanya 24 jam nonstop.

Contohnya minimarket di pojokan Pasar Keputran-Gedung Dharmala Jalan Urip Sumoharjo.

Minggu lalu, jam 03.00 menjelang subuh, saya kebetulan lewat. Saya menjadi penasaran ketika melihat minimarket itu masih buka.

Lalu saya masuk dan beli beberapa botol air mineral. Kok masih buka jam segini? “Kami buka 24 jam. Sudah sebulan ini,” jawab cowok penjaga sekaligus kasir minimarket tersebut.

Temuan ini saya sampaikan kepada Kasatpol PP Pak Edi. Ketika itu Pak Edi hadir dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya terkait dua tempat hiburan malam yang saya pergoki melanggar aturan tutup jam 12 malam.

Beberapa hari kemudian, Jumat (5 Nopember 2021), usai menghadiri undangan pengajian, saya kebetulan melintasi Jalan Urip Sumoharjo. Saat itu jam 00.00 lebih. Saya melihat minimarket tersebut sudah tutup. Tapi lampu di dalam minimarket tampak masih menyala.

Perda 8/2014 yang mengatur jam operasional

Entah tutup karena sudah saya laporkan kepada Kepala Satpol PP, atau lantaran saat itu ada mobil patroli Dishub berhenti di depannya?

Saya kemudian meneruskan perjalanan pulang ke rumah. Ternyata di Jalan Diponegoro juga ada minimarket yang masih buka. Tepatnya di sebelah toko kaca mata dan seberang SPBU.

Minimarket ini memang biasa jadi tempat nongkrong sambil ngopi anak anak muda. Bisa di teras, di dalam, maupun di bagian belakang minimarket yang luas dan nyaman. Ketika saya tanya, jawaban kasir sama: sudah sebulan buka 24 jam (seperti dalam video).

Sesungguhnya Surabaya punya perda mengatur minimarket. Yaitu Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.

Perda ini amat bagus. Dalam konsiderasinya disebutkan ingin mengatur pasar rakyat dan pasar modern supaya bisa hidup berdampingan. Bisa sama sama hidup. Sayangnya tidak sesuai dalam prakteknya. Banyak aturan di perda dilanggar.

Di antaranya aturan soal pendirian minimarket yang harusnya berada pada jalan dengan lebar minimal 8 meter (Pasal 6), jarak dengan pasar rakyat minimal 500 meter (Pasal 8), serta aturan jam buka dan tutup. Yang boleh buka 24 jam hanya jika terintegrasi dengan bangunan yang dipergunakan untuk fasilitas publik (Pasal 13).

Pemkot harus menindak sekeras-kerasnya minimarket-minimarket mokong ini. Mereka beda dengan rumah hiburan malam yang mencuri-curi dan melanggar jam tutup, karena alasan untuk bertahan hidup. Maklum mereka sudah dua tahun harus tutup karena Covid 19.

Sementara Covid 19 justru membawa “berkah” bagi minimarket. Usaha mereka makin laris manis sejak diberlakukan pembatasan pergerakan warga selama Covid 19.

Jadi minimarket melanggar bukan untuk survive, tapi karena keserakahan.

Selama serangan virus mematikan ini, bahkan, minimarket dibiarkan buka mulai subuh. Bersamaan dengan geliat ekonomi di pasar rakyat. Padahal menurut perda, minimarket mulai buka jam 08.00.

Kalo terus ditolerasi, kerakusan minimarket ini bisa mematikan pasar rakyat dan warkop kampungan, yang pelakunya wong cilik. (*)