RADJAWARTA : Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12/2019 tentang perlundungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, akhirnya diterapkan Polda Metro Jaya.
Bagi pelanggarnya dijerat dengan pasal 383 pelanggaran UU 22/2009, dalam pasal itu pelanggarnya dikenakan denda Rp 750.000,-
Penegakan hukum tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir.
Kepada pewarta Nasir menjelaskan, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok sambil berkendara.
Nasir mengatakan, bahwa penegakan hukum tersebut sudah diterapkan sejak 11 Maret 2019 dan pihaknya melakukan tilang terhadap 652 kasus pelanggaran.
“Pelanggar sudah mencapai 562 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Nasir dalam rilisnya di situs resmi NTMC Polri.
Menurut Nasir penindakan terharap perokok sambil berkendara tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut Menteri perhubungan mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Dalam satu pasal disebutkan bahwa pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara. Sebab itu dianggap mengganggu keselematan pengguna jalan raya.
“Itu sudah masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan masuknya ke teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalulintas,” tambahnya (sbr/cn2/pol)