RAJAWARTA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga Perumahan Dharmahusada Mas yang merasa dirugikan dengan adanya penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, keluh kesah yang selama ini dirasakan oleh warga disampaikan di dalam rapat dengar pendapat.
Pasalnya, secara keseluruhan sebagian warga sudah lunas membeli hunian rumah di wilayah tersebut.
“Iuaran itu berkisar 200 sampai 300 ribu sesuai dengan luas tanahnya,” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am saat ditemui wartawan seusai rapat dengar pendapat.
Lanjutnya, kalau estimasi rata-rata dengan 250 ribu dengan jumlah Kartu Keluarga (KK) kurang lebih 400 KK ini nilainya bisa sampai ratusan juta.
“Lah inikan memberatkan warga, maka dari itu warga sepakat menolak surat edaran yang di layangkan kepada warga dari PT tersebut terkait dengan pengelolahan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, padahal Per tanggal 22 November 2022 telah menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Kota Surabaya dan disaksikan oleh perwakilan pemerintah level terendah yaitu RT maupun RW.
“Seharusnya secara otomatis tidak ada iuaran lagi yang memberatkan warga,” ucapnya.
Sampai saat ini informasi yang ia dapati masih ada penarikan untuk warga terkait iuran IPL tersebut.
“Informasi yang saya dapat masih ada penarikan. Makanya setelah ini kita akan coba lihat. Kalau masih dilakukan penarikan dengan bukti yang kuat, saya pikir hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat terkait,” tutupnya.