RAJAWARTA : Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh, mengingatkan Eri Cahyadi agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dk Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Sebab pernyataan Walikota Sorbejeh (4/9/2022) sangat lugas, bahwa Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) akan segera membayar ganti rugi lahan warga yang masuk kawasan Pamurbaya.
“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022)¹
Atas dasar pernyataan Walikota tersebut, AH Thoni yang juga politisi Partai Gerindra Kota Sorbejeh, mempertanyakan apakah ganti rugi yang dijanjikan sudah ditunaikan.
“Pantai Pamurbaya ini tidak hanya untuk kepentingan Pemerintah, tapi juga menjadi kepentingan untuk seluruh warga Surabaya. Di kawasan tersebut, lahan warga tidak boleh diabaikan. Jadi menurut saya harus segera dibayar,” jelasnya, beberapa lalu di Gedung DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh.
Menurut Thoni, sebenarnya penyelesaian lahan milik warga di Kawasan Pamurbaya, adalah untuk menghindari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemkos.
“Supaya tidak ada pelanggaran hak privat yang dilakukan Pemerintah, kepatuhan kita yang sudah membatasi warga untuk memanfaatkan lahannya,” ujarnya.
Sikap AH Thoni yang mempertanyakan janji Walikota terkait dengan Janjinya yang akan memberi ganti rugi lahan milik warga di Kawasan Pamurbaya, didasari oleh pernyataan Walikota di sejumlah media.
Kala itu, Walikota Sorbejeh yang akrab disapa Cak Wali menjamin, warga yang memiliki lahan di Pamurbaya akan mendapat ganti rugi. Namun, ganti rugi akan dilakukan berazas pada skala prioritas.
Agar janjinya segera terealisasi, maka Cak Wali meminta jajarannya agar dapat memberikan kepastian.
“Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” jelasnya.