RAJAWARTA : Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dipersoalkan Rudi Santoso, Kuasa Hukum Selamet Utomo dalam kasus sengketa Waris. Pasalnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang diduga tidak netral.
Atas dasar tersebut, Rudi Santoso mengadukan persoalan tersebut ke beberapa lembaga, diantaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI,
Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dasar pengaduan Rudi santoso adalah dugaan pelanggaran kode etik,” cetus Rudi kepada rajawarta (7/2/2022).
Rudi lalu mengungkapkan, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dalam perkara Waris. Diantaranya,majelis hakim diduga memihak pada salah satu pihak yang bersengeta.
“Sebagaimana hakim selaku pemutus pengadilan, harusnya netral dan independent menilai fakta dipersidangan, tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa,” tukasnya.
Rudi menyontohkan pernyataan ketua majelis hakim yang tidak independent tersebut. “Dari awal persidangan pada bulan Desember setelah proses mediasi gagal, dia mengatakan supaya kliennya sebagai pihak yang bersengketa, mengalah pada pihak yang lain. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Selain itu menurut Rudi, hakim tersebut juga menyatakan, bahwa menurut Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, satu pihak dimenangkan dan mendapatkan hak penuh, yang lain tidak mendapatkan haknya.
“Kemudian menurut adat Tionghoa bahwa anak perempuan tidak mendapatkan haknya. Bahkan dia (majelis hakim)mempertaruhkan jabatannya, sampai di tingkat Mahkamah Agung pun pihak yang satu akan mendapatkan haknya yang lainnya tidak. Ini kan tidak benar,” tegasnya lagi.
Rudi mengaku pengaduan ke beberapa lembaga tersebut dilayangkan pada tanggal 21 Januari 2022. “Kurang lebih dua tiga minggu surat pengaduan kita kirim. Dan saat ini kami masih menunggu,” ulasnya.
Dari pengaduan ini, Rudi berharap, institusi yang mendapat pengaduan bisa menjalankan tugasnya secara objektif “Dan kami siap memberikan keterangan sebagai masukan,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus sengketa Waris ini disengketakan oleh satu keluarga. Dengan obyek sengketa berupa sejumlah dealer kendaraan bermotor, dan tanah senilai milyaran rupiah.