RAJAWARTA – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Media Gathering bersama para insan pers di Hotel Bumi Surabaya, Rabu, (29/11/23).
Dihadapan puluhan insan pers baik cetak, online, dan televisi. KPU Provinsi Jawa Timur menjelasakan Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024.
“Terkait dengan ketentuan pamasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, itu sudah diatur di PKPU Nomor 15 yang diubah menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023,” ucap Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim.
Di tanya terkait berkampanye mengunakan media sosial (Medsos) itu bagaimana?, Gogot menjelaskan bahwa diperkenankan para peserta pemilu untuk memanfaatkan platform media sosial apapun, asal tidak melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan.
“Peserta pemilu diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya, itu per platform 20 akun,”ungkapnya.
Lebih jauh Gogot mengatakan, ada yang harus diperhatikan dan diingat, agar peserta pemilu bisa membedakan antara kampanye melalui medsos dengan iklan medsos.
“Kalau kampanye melalui medsos adalah memposting, entah itu di status medsos masing-masing.Tapi kalau iklan di medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Itu yang tak diperbolehkan. Karena iklan di medsos itu sama ketentuannya dengan iklan kampanye di media massa yang nanti baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, ” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Gogot menjelaskan kalau sudah memasuki masa tenang pada tanggal 11-13 Febuari 2024 peserta pemilu diwajibkan untuk menutup akun medsosnya.
“Jadi sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye,” tutupnya.