RAJAWARTA : Banyaknya tempat usaha atau bangunan di Surabaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya membuat masyarakat di sekitar tempat usaha, resah.
Atas dasar tersebut, Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mengundang Dinas Perdagangan untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat, Senin (24/5/2021).
Keluhan masyarakat terhadap banyaknya perijinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dibenarkan Budi Leksono alias Bulek kepada sejumlah pewarta usai memimpin rapat dengan Dinas Perdagangan.
Bulek mengungkapkan, dari hasil rapat evaluasi ditemukan beberapa dugaan pelanggaran peruntukan bangunan atau tempat usaha. “Seperti perijinan rumah usaha tapi, kenyataannya berdiri gudang,” cetus Bulek di ruang Komisi A DPRD Yos Sudarso.
Oleh karena itu. Politisi PDIP itu berharap, ada langkah tegas dari pemangku perijinan di Pemkos. “Kami berharap langkah awal ini ada ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya,” tegasnya.
Menurut Cak Bulek sapaan akrabnya ini, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.
“Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya,” terang dia.
Pihaknya meminta kepada OPD-OPD penerbit izin harus ada kajian-kajian agar tidak mudah menerbitkan izin bagi investor tersebut.
“Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Tengah Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, aktivitas kendaraan berat berkapasitas besar (truck tlaler, red) melintas di sana,” ungkap dia.
Dia meminta kepada Pemkos untuk serius melakukan pengawasan rumah-rumah usaha di Surabaya. “Kami minta pemkot harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut. Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak dikarenakan tidak sesuai perizinan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya berharap meminta kepada pemkos tetap melakukan pendekatan restoratif justice jika tempat usaha bermanfaat warga sekitar.
“Tapi kalau tempat usaha yang terjadi tidak kesesuaian antara data yuridis dengan fisik dilapangan kemudian tidak memberikan kemanfaatan dilapangan. Maka perlu dilakukan penegakan hukum secara anshif sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya.
“Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi traicing atau optimalisasi langkah kita kembali,” pungkasnya.(*)