RAJAWARTA : Setelah diperiksa sekitar 8 jam, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur, akhirnya bos Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tatang Istiawan Witjaksono ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Tatang yang juga dikenal mantan pemilik media besar di Surabaya. Perusahaan media miliknya dengan PDAU Kabupaten Trenggalek membangun perusahaan percetakan PT BGS di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Tatang dibawa ke klinik untuk menjalani cek kesehatan. “Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota,” kata Kejari Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa.
Kisahnya, tutur Lulus, PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tak pernah disetor ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Lulus mengungkapkan, Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. “Mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak,” tambah dia.
Dia menerangkan, Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor. “Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar,” ungkapnya.
Kasus terkait dengan kasus Tatang adalah Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Dia jadi tersangka karena diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT PGS atas permintaan Tatang.
Sumber : Suryamalang