RAJAWARTA : Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen BMM, UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep di bulan Juni ini melakukan tera ulang kepada seluruh SPBU, di Kabupaten.
Dalam keterangannya, Kepala UPT Metrologi Disperidag Sumenep, Asyikurrahman, SE, mengatakan, tujuang dari Tera ulang ini adalah selain memberikan perlindungan kepada konsumen, tujuan lainnya adalah memberikan layanan maksimal kepada masyarakat agar ketika membeli BBM mendapatkan takaran BBM sesuai dengan aturan pemeritah.
“Dari 28 SPBU yang ditera ulang sejak awal Juni kemarin, tidak terdapat adanya indikasi kecurangan, hanya saja ada 1 pompa bensin yang rusak, sehingga takaran BBM-nya tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela melakukan tera ulang di SPBU Jalan Jokotole Sumenep, Selasa (25/06/2019).
Dalam kesempatan itu, Muhtar salah satu pengelola SPBU di Sumenep menyatakan, dirinya sangat senang dengan adanya UPT Metrologi, karena pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya harus mendatangkan dari UPT Metrologi Jawa Timur dan harus antri dengan seluruh SPBU yang ada di Jatim.
“Dengan tera ulang ini SPBU merasa adanya kenyamanan usaha karena, takaran yang ada di mesin pompa bensinnya sesuai standart dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (hms/smnp)