RAJAWARTA : Mengikuti perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat, terkait dengan rapat dengan Komisi-Komisi di DPRD Kota Surabaya, akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Sebab berdasarkan perubahan aturan dari Pemerintah Pusat, yakni Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SOTK ini akan mempengaruhi pola kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Dalam pembahasan nanti, komisi-komisi itu membahas bersama OPD. Nah sekarang ada perubahan OPD,” jelas Lutfiyah Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya (7/10/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam pembahasan APBD nanti bisa satu dinas/OPD diundang oleh lebih dari satu komisi seperti dulu sebelum tahun 2014 karena ada penggabungan dinas/OPD.
Contohnya sekarang dinas pengelolaan keuangan daerah dan aset, yg sebelumnya aset counterpart komisi A, pengelolaan keuangan daerah counterpart komisi B, jadi satu dinas sekarang bisa diundang oleh komisi A untuk membahas yang terkait aset, dan bisa diundang oleh komisi B terkait pengelolaan keuangan daerahnya.
Dijelaskannya, dengan adanya perubahan ini, beberapa wakil rakyat di DPRD Yos Sudarso yang mengikuti rapat pimpinan, mengusulkan agar Tata Tertib (Tatib) DPRD dirubah. “Tapi, kita nggak boleh gegabah. Jadi nanti kita akan konsultasi ke Kementerian ” jelasnya.
Menurutnya, usulan perubahan tatib ini semata bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan di Pemerintah. “Untuk konsultasi ke Kementerian menunggu APBD selesai dulu, baru kita akan konsultasi,” ujarnya.
Di ruang rapat Komisi B Luthfiyah mengungkapkan, ada perubahan nama ini diperolehnya setelah dirinya mengikuti rapat dengan semua unsur pimpinan DPRD.
Selain hal tersebut diatas, Luthfiyah juga mengabarkan, Minggu depan akan ada pelantikan legislator untuk menggantikan Alm Hamka Mudjiadi Salam karena meninggal dunia. “Senin depan (11/10/2021) ada pelantikan pengganti Alm Pak Hamka,” tukasnya.