UMUM  

Lindungi Satwa dari Pemburu, Pemkot Gelar Patroli

RAJJAWARTA : Ditemukannya beberapa spesies burung dilindungi yang ditemukan dalam kondisi mati tergantung di salah satu pohon di hutan mangrove Wonorejo di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), disikapi Pemkot Surabaya. Melalui Satpol PP, lembaga eksekutif ini menurunkan tim untuk melacak oknum penembak hewan dilindungi itu.

“Mulai dari Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Camat Rungkut dan Camat Gununganyar, kita instruksikan melakukan pengawasan yang melekat di Panurbaya,” ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, Senin (7/10).

Ia menerangkan keempat camat ini masing-masing memiliki mangrove yang terbentang mulai Kenjeran hingga Gununganyar. Kawasan mangroe itu bahkan sudah dimasukkan sebagai wisata konservasi. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mencanangkan Surabaya akan memiliki wisata konservasi mangrove terbesar di dunia.

Irvan menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku penembakan burung atau satwa lain yang dilindungi itu. Nantinya masing-masing kecamatan itu akan menggandeng pihak kelurahan, polisi, TNI dan tokoh masyarakat untuk melakukan patroli di Pamurbaya.

“Bila mana kedapatan seseorang atau kelompok membawa senapan, kita akan langsung lakukan penindakan dengan menyita dan membawa orang tersebut untuk proses hukum,” lanjutnya.

Selain itu, kata Irvan, juga akan ada tim lain yang bergerak. Tim tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Polairut. Tak hanya itu, Satpol PP juga menurunkan tim “Becak Air” yang juga akan patroli langsung di kawasan konservasi mangrove.

“Jadi sebenarnya hampir tiga kali setiap Minggu kita patroli rutin. Tapi dengan kejadian ini, patroli akan lebih kita tingkatkan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan di Surabaya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi. Perda yang dimaksudkan adalah nomor 2 tahun 2014. Pada bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Perwalinya diatur dalam pasal 21 Perwali nomor 15 tahun 2018. Di Perwali ini mengatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.

Seperti diketahui, beberapa spesies burung dilindungi ditemukan dalam kondisi mati tergantung di salah satu pohon di hutan mangrove Wonorejo di kawasan Pamurbaya. Aktivis Wildlife Photography Surabaya, Agus Azhari, menyatakan burung-burung yang ditemukan mati terdiri dari dua spesies, yaitu Raja Udang Biru (empat ekor) yang merupakan spesies penetap dan Cekakak Suci (satu ekor) yang merupakan burung migran asal Australia.

Ia mengaku menemukan bangkai burung-burung tersebut saat berniat memotret burung di hutan mangrove Wonorejo pada pekan lalu. Ia menduga kematian burung-burung itu karena tembakan senapan, karena ditemukan adanya bekas tembakan. (Jee)