RADJAWARTA : Dalam sidang lanjutkan kasus dana hibah jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong menghadirkan dan memeriksa lima anggota DPRD Surabaya, Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy.
Dalam sidang tersebut kelima saksi tersebut menceritakan mulai dari proses pencairan dana jasmas hingga keterlibatan Agus Setiawan Tjong (AST).
Dalam ceritanya kelima anggota dewan ini menjelaskan AST menemui Darmawan dan Ratih Retnowati. Dalam pertemuan itu membahas pengadaan barang melalui Jasmas.
Kepada AST, Darmawan dan Ratih meminta agar AST mengkordinir pelaksanaan proyek jasmas serta pembuatan proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, berjanji akan memberikan fee proyek sebesar ke masing-masing okum anggota Dewan di DPRD Surabaya. Fee tersebut sesuai dengan besaran dana yang diterima enam anggota DPRD Surabaya.
Darmawan dan Ratih Retnowati disebut menerima fee masing-masing sebesar Rp 3 M. Sedangkan yang lain yakni Sugito, Dini Rijanti, Syaiful Aidy dan Binti Rochma masing-masing menerima Rp 2 M.
Dalam pertemuan dengan Darmawan dan Ratih Retnowati disepakati bahwa barang-barang yang akan diberikan kepada masyarakat berupa terop, kurssi crom, kursi plastik, meja besi dan plastik, sound sistem, gerobak sampah dan tempat sampah.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, tim marketing AST menemui 230 RT untuk mengajak RT Sesurabaya untuk mengajukan jasmas dengan proposal yang disediakan terdakwa.
Sedangkan acuan proposal permohonan dana jasmas itu berdasarkan data yang dari AST dari eman anggota dewan sesuai dapil masing-masing anggota dewan (sbr/B5).