Peraturan Daerah (Perda) Aset Kekayaan Daerah kota Surabaya, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, pada Kamis (16/07/2021).
Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Mahfudz mengaku bersyukur, atas pengesahan Perda tersebut. Ditengah rangkaian aksi protes dari warga atau pihak kedua, yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya. Diantaranya Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo dan warga pengguna tanah surat ijo.
“Untuk Persebaya keingginannya soal keringanan biaya sewa bisa diakomodir. Namun maaf tuntutan pembebasan retribusi oleh warga pengguna tanah surat ijo tidak bisa,” jelasnya.
Menurut Mahfudz status tanah surat ijo sah milik pemkot Surabaya. Kepastian ini diperoleh dari para pakar dan jajaran pemkot Surabaya, yang diundang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kepastian ini juga mengacu pada peraturan di pemerintah pusat.
“Karenanya pihak kedua yang memanfaatkan aset milik pemkot Surabaya harus membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam perda sebelumnya,’ ungkapnya.
Kecuali pemerintah pusat menyerahkan aset tersebut kewarga. “Maka kita serahkan ke warga,” jelasnya.
Mahfudz juga mengatakan perda tersebut juga mengatur keringanan bahkan penghapusan denda bagi warga. “Mekanismenya warga mengajukan permohonan ke wali kota untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.
Diakhir pernyataannya Mahfudz mengatakan, Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya dibuat sebagai pijakan hukum bagi pemkot Surabaya agar melanggar hukum. “Dan intinya bagi pihak kedua yang menggunakan aset milik pemkot Surabaya diharuskan membayar retribusi,” pungkasnya.