METRO  

Legislator DPRD Yos Sudarso : Pemkot Kurang Selektif Keluarkan Izin

RAJAWARTA : Buah dari hasil sidak Komisi A DPRD Yos Sudarso, Surabaya berbuah anggapan bahwa Pemkot Surabaya kurang selektif dalam mengeluarkan izin tempat usaha di kawasan obyek vital (Obvit)..

Anggapan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyikapi SPBU BP-AKR yang berdiri berdekatan dengan Obvit gedung RRI di Jalan Pemuda Surabaya.

“Jika perizinannya sudah lengkap, maka Pemkot tidak selektif dalam mengeluarkan izin tempat usaha. Apalagi berada di tengah kawasan obyek vital,” kata politisi yang menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar ini, saat dihubungi, Kamis(10/9/2019).

Bahkan politisi Partai Golkar itu mempertanyakan sekaligus menyayangkan keluarnya izin pendirian SPBU BP-AKR yang ditengarai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Toni sapaan akrab Arif Fathoni menambahkan, apabila Pemkot Surabaya mengeluarkan izin pendirian SPBU BP-AKR tersebut, maka kemacetan akan terjadi.

“Itu bagaimana mengkaji Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas,red) nya. SPBU itu berdiri di kawasan CBD (Centrak Bisnis Dagang,red), pasti dampaknya akan macet,” tandas Toni.

Begitu juga dengan Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, M Mahmud. Dia menyatakan, kajian pendirian SPBU BP-AKR tersebut perlu di teliti ulang. Mengingat keberadaan SPBU itu akan membahayakan bangunan Obvit disekitarnya.

“Darimana mengkajinya itu, kok sampai bisa izinnya keluar. Bukan hanya Amdal Lalin saja, tapi dari sisi keamanannya juga,” tegas Mahmud.

Sementara itu, Camelia Habibah anggota Komisi A dari Fraksi PKB menegaskan, akan terus mempertanyakan prosedur perizinan yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya.

“Komisi A tak akan berhenti menyikapi pendirian SPBU BP-AKR di sekitar kawasan Obvit. Bila perlu izin-izinnya di anulir, agar tak jadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.