METRO  

LBH Bintang Minta Polrestabes Surabaya Bebaskan Zikria

RAJAWARTA : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bintang dan PMII Jatim meminta Polrestabes Surabaya segera membebaskan Zikria (43) warga Bogor, yang menjadi tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rishmaharini.
“Kami berharap Zikria bisa segera dibebaskan. Karena bu Risma juga sudah mencabut laporannya,” ungkap Ketua LBH Bintang, Aan Ainurrofik.SH usai bertemu dengan Kapolrestabes yang diwakili Kanit Resmob AKP Arief Rizky, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya atas nama kemanusiaan, Zikria pantas dibebaskan apalagi dirinya memiliki anak balita yang sangat membutuhkan kehadiran ibunya.
Namun dari hasil pertemuan tersebut, pihak Polrestabes belum bisa mengabulkan permintaan PMII Jatim dan LKBH Bintang. “Hasil pertemuan tadi , Zikria belum bisa dibebaskan karena menunggu hasil rekomendasi polda atas hasil gelar perkara,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan dijadwalkan bertemu Zikria untuk bisa menyampaikan beberapa maksud dari LKBH Bintang dan PMII Jatim. Penjadwalan ini juga masih menunggu persetujuan Zikria.

Alangkah baiknya polisi segera melepaskan Zikria, meskipun masih ada unsur pidananya. Terdapat dua pasal yang dijeratkan yakni UU ITE dan Pidana Umum . “Semoga bisa segera dibebaskan. Karena yang bersangkutan memiliki anak satu. Jika ada pidananya polisi bisa menangguhkan kasus ini atas nama kemanusiaan,” katanya.

Kasus ini menurutnya bisa menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak agar tidak seenaknya membully seseorang, baik teman maupun pejabat. Sebaliknya, Walikota maupun pemimpin lainnya diharapkan bisa menerima kritikan dari siapapun.

“Jangan menjadi pejabat yang baperan karena dihujat kemudian melaporkan ke polisi. Dulu presiden SBY dihujat, tapi presiden tidak melaporkannya. Presiden Jokowi juga banyak menerima hujatan, Anis Baswedan juga tapi mereka tidak melaporkan ke Polisi. Bagi masyarakat kalau menghujat seharusnya menggunakan nalar ilmiahnya dan karena disitu ada UU ITE,” terang Aan.

Sementara itu, sebelumnya, Zikria dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu.

Polrestabes Surabaya merilis pelaku yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun media sosial Facebook. Perempuan pemiliki akun Facebook bernama Zikria Dzatil (43) menangis sambil meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, Zikria mengaku menyesali perbuatannya, karena pada dasarnya tak ada niatan menghina Wali Kota Risma. Zikra mengaku mengunggah status tersebut karena terpengaruh kehidupan di dunia maya. 

Foto : Kanit resmob arif zulfikar, ketua LKBH Bintang Aan ainur rofik.SH. Abdul Ghoni PKC PMII jatim