Larangan Bagi-Bagi Takjil dan Sahur Keliling Diintrupsi Fatayat Surabaya

RAJAWARTA : Larangan Bagi-bagi Takjil dan sahur keliling oleh Pemkos memantik Fatayat Surabaya mengajukan intrupsi. Dalam intrupsinya, Fatayat yang dipimpin Camelia Habiba itu menyebut bagi-bagi takjil dan sahur keliling dilakukan umat Islam hanya di bulan ramadhan.

“Kami sebagai Fatayat NU Kota Surabaya sangat menyayangkan adanya pelarangan berbagi takjil dan sahur on the di bulan ramadhan,” ujar Camelia Habiba Ketua Fatayat NU Kota Surabaya. kepada wartawan. Kamis (31/03/2022).

Alasan lain Camelia yang mendasari intrupsinya, adalah selain terjadi setahun sekali, momen tahunan ini, sudah ditunggu Umat Islam di kota Surabaya.

“Ramadhan itu sendiri, adalah bulan penuh berkah, harus kita berbagi, pahalanya itu dilipat gandakan,” kata Camelia Habiba akrab disapa Habiba.

Wakil ketua Komisi A itu mengaku kecewa berat atas larangan bagi-bagi takjil dan sahur keliling. “Saya sangat kecewa ketika ada pelarangan itu dari Pemkos,” ulasnya.

Seharusnya ungkap Camelia, bukan larangan, tapi pembatasan-pembatasan terhadap kemungkinan terjadinya kerumunan oleh warga yang mengikuti bagi-bagi takjil dan sahur keliling.

“Saya berharap pemerintah kota segera mengevaluasi kebijakan itu, kita berbagi dengan saudara saudara kita di bulan ramadhan ini,” katanya.

Perlu diketahui tuturnya, bulan ramadhan merupakan momen yang bisa bermanfaat untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi warga.

“Inikan bisa juga membantu mereka (UMKM) untuk mengais rezeki di bulan ramadhan yang penuh barokah ini,” pungkasnya. (irw)