RAJAWARTA : Tidak semua Pengusaha atau pengelola Gedung di Kota yang dipimpin Eri Cahyadi Walikota Surabaya, patuh atas aturan yang telah ditentukan, baik Perda maupun Perwali.
Ketidakpatuhan pengusaha, biasanya terjadi di seputar penyalahgunaan ijin. Misalnya, Gedung yang dikelola tidak sesuai ijin, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan seterusnya.
Dua hari ini, Mahfudz politisi PKB DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya menduga Apartemen Puncak Bukit Golf menyalahi aturan dalam pengelola Gedungnya. Hal tersebut, memantik Mahfudz kembali mengingatkan Pemkos agar penegakan Perda tidak tebang pilih.
“Lagi-lagi saya dapat laporan warga Kota Surabaya, ternyata Pemkos itu benar-benar tebang pilih terhadap penegakan Perda atau regulasi,” ujarnya (14/12/2022).
Pernyataan Mahfudz ini beralas pada adanya dugaan penyalahgunaan Perda atau Perwali yang dilakukan pengelola apartemen di Kawasan Surabaya Barat.
“Fakta di lapangan ada laporan bahwa, ada apartemen di daerah barat namanya puncak Bukit Golf, itu ternyata sampai detik ini tidak mengantongi SLF, dan kami juga menduga Apartemen tersebut tidak sesuai dengan peruntukan,” jelasnya, bernada yakin.
Jika laporan warga yang diterimanya benar, maka ujarnya, penghuni atau tamu apartemen Puncak Bukit Golf kenyamanan dan keselamatannya ‘terancam’. “Artinya nyawa ribuan orng disana (Puncak Bukit Golf), tergadaikan. Ketika keamanan di Gedung itu dipertanyakan,” ujarnya, bernada khawatir.
Pernyataannya tutur Mahfudz, kenapa Gedung yang tidak memiliki SLF masih bisa mengoperasikan Gedung tanpa ada tindakan tegas dari Pemkos. “Kenapa Gedung itu masih berdiri. Jawabnya, Pemkos lemah,” tegasnya.
Setelah melihat banyak fakta, maka Mahfudz menyimpulkan, Pemkos hanya berani bertindak pada warga di level menengah ke bawah. “Untuk warga kecil langsung ditindak. Disinilah saya menghimbau kepada Kasatpol PP supaya bertindak tegas kepada puncak Bukit golf yang melanggar aturan-aturan,” pungkasnya.