RAJAWARTA : KPU Kota Surabaya menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu 2019. “Ada 50 caleg terpilih dari sekian calon dari 5 dapil, tidak ada penambahan calon,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan usai rapat pleno di Hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Dia menjelaskan, penetapan di kota Surabaya agak terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur, ini karena masih menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya memang dibandingkan kota lain di Jawa Timur, Surabaya dikatakan terlambat. Karena KPU Kota Surabaya sendiri menghadapi PHPU dimana ada gugatan dari parpol,” tutur Nano.
Menurut pemilik panggilan Nano ini, setelah penetapan hari ini selanjutkan KPU Surabaya akan memberikan Surat Keputusan (SK) ke gubernur Jatim. Sebab, nantinya pelantikan akan dilantik langsung oleh gubernur.
“Kita tetap koordinasi dengan, pertama Bakesbang Linmas Kota Surabaya, gubernur Provinsi Jatim maupun dengan sekretariat DPRD Kota Surabaya,” terang Nano.
Saat ditanya tempat atau lokasi pelantikan, mantan wartawan ini menjelaskan, untuk pelantikan kalau menilik sebelumnya dilakukan di gedung DPRD Surabaya sementara yang melantik gubernur Jatim.
“Karena terus terang SK penetapan ini sendiri sudah ditunggu gubernur,” pungkasnya. (pan)