RAJAWARTA : Melalui Media gathering, KPU Kota Surabaya mensosialisasikan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika sesuai jadwal pendaftaran dibuka mulai 18-27 Desember 2022.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan untuk anggota tidak ada perubahan sama seperti tahun lalu. Di setiap kelurahan nantinya ada 3 anggota.
Menariknya, dari Pemilu 2019 yang dulu mencapai 154, kini menjadi 153 kelurahan.
“Awalnya ada 154 (kelurahan) karena ada penggabungan di Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya usai acara media gathering di Hotel Amaris, Senin (19/12/2022).
Jika dijumlahkan dengan 153 kelurahan, maka KPU Kota Surabaya butuh 459 orang PPS.
Adapun salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni wajib menyertakan surat sehat lengkap. Mulai dari melampirkan hasil tensi darah, gula darah hingga kolesterol. Tak lupa juga melampirkan sertifikat vaksin COVID-19.
Persyaratan itu bertujuan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti Pemilu 2019 lalu. Saat itu banyak panitia Pemilu yang berguguran. Mulai dari PPK hingga PPS.
“Jadi kita bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar kondisi sehat,” pungkas Subairi.