Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya dari Partai PDI Perjuangan, Riswanto.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Soeprayitno usai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin (29/5/2023)
“Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari Pimpinan DPRD Surabaya, ” ujar Nano sapaan akrab Soeprayitno.
Menurut Nano, kalau sesuai mekanisme PAW prosesnya tidak lebih dari lima hari. Dengan catatan ada surat masuk ke KPU Kota Surabaya dari pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Kota Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
“Nanti data akan kita buka dan sampaikan dalam lampiran surat jawaban , terkait masuknya surat Pimpinan DPRD Surabaya tersebut, ” tegasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Surabaya,Nur Syamsi menegaskan KPU tidak mau terlibat PAW siapapun.
“Kami akan memproses PAW setelah Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU. Sebab, ini kan urusan partai dengan DPRD. Simpelnya begitu, ” tegasnya. (RICKY)