KPU Gelar Media Gathering Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan acara Media Gathering bertemakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Acara ini dimulai dengan sambutan Kepala KPU Kota Surabaya kepada para media yang mendatangi undangan KPU untuk acara gethering kali ini.
“Ya saya ucapkan selamat datang kembali untuk kesekian kalinya kita bertemu di kantor KPU Kota Surabaya,” ucap Ketua Kpu Kota Surabaya Jumat, (19/2/2021).

Selanjutnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno atau yang biasanya dikenal dengan nama Nano ini menjelaskan, bahwa hasil Pilkada serentak di Surabaya dimenangkan oleh Pasangan Er-Ji atau Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Siang nanti KPU juga menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon ErJi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2026.

“Penetapan dilakukan di Hotel Windham Surabaya, dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.”ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Jumat pagi (19/02/21).

Untuk masalah teknis sebelum acara siang nanti yang dilakukan di Hotel Wyndham kami akan membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.”terang Soeprayitno.

Dirinya menerangkan, enam point tersebut Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana.

Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih.

Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.

Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020.

Kelima, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya.”ungkapnya.(rick)